Kasus BPRS Gayo

Hari Ini, LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPRS Gayo, Berikut Syaratnya

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, memastikan bahwa dana nasabah dijamin sesuai ketentuan.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com/Malikul Saleh
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah - BPRS Gayo yang berada di Jalan Mahkamah, Takengon, Aceh Tengah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayar simpanan nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda yang masuk kategori layak bayar.  

Laporan Alga Mahate Ara| Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM.TAKENGON - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayar simpanan nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda yang masuk kategori layak bayar. 

Proses ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPRS Gayo pada 9 September 2025.

Pembayaran tahap pertama dimulai pada Selasa, 16 September 2025 di Kantor BPRS Gayo, di Jalan Mahkamah, No.151, Asir-Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

LPS menegaskan, pencairan dana nasabah dilakukan secara bertahap hingga seluruh simpanan yang memenuhi syarat tuntas dibayarkan.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, memastikan bahwa dana nasabah dijamin sesuai ketentuan.

"Selagi nasabah memenuhi syarat 3T, simpanan yang disimpan di bank pasti akan dijamin oleh LPS", ujar Jimmy, Senin (15/9/2025).

Ini Syarat 3T

Adapun syarat 3T tersebut mencakup:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  3. Tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud maupun tindak pidana perbankan.

Untuk proses klaim, nasabah diwajibkan membawa dokumen berupa, Asli dan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya).

Asli dan fotokopi bukti kepemilikan rekening simpanan seperti buku tabungan, bilyet deposito, atau bukti giro.

Jimmy menjelaskan, proses pencairan dilakukan dengan cepat bila seluruh persyaratan lengkap dan layan untuk dilakukan pembayaran.

“Jika berkas sudah siap dan dinyatakan layak, pencairan simpanan bisa langsung dibayarkan. Prosesnya tidak sampai satu jam", katanya.

Metode pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening bank nasambah. 

LPS juga menegaskan bahwa proses pencairan tidak dipungut biaya apapun.

Untuk nasabah yang masih memiliki pinjaman atau kredit, nasambah dapat langsung datang ke BPRS Gayo

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved