Panwaslu Desa Pemilu 2024

Ini Bocoran Materi Kisi-Kisi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Besaran Gajinya

Lantas, berapa besaran gaji atau honorarium yang akan diterima oleh PKD pemilu 2024 ? Lalu, seperti apa gambaran dan kisi-kisi tes wawancara nya ?

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Rizwan
https://acehbaratdaya.bawaslu.go.id/
Open Rekrutmen calon PKD Pemilu 2024 kabupaten Aceh Barat Daya 

e. Pengumuman calon anggota PKD/hasil seleksi

f. Masukan dan tanggapan masyarakat

g. Penetapan calon terpilih

Dalam penerimaan calon PKD tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan ujian Computer Assisted Test (CAT) seperti penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetapi dilakukan berdasarkan tes wawancara yang juga dilakukan oleh Panwascam.

Baca juga: Intip Bocoran Materi Kisi-Kisi Tes Wawancara Untuk Peserta PKD Pemilu 2024

Bagi Anda yang ingin menjadi anggota PKD, ada beberapa tahapan seleksi yang harus Anda ikuti, salah satunya adalah serangkaian tahapan tes wawancara.

Berkaitan dengan hal tersebut, bagi pendaftaran yang nantinya sudah dinyatakan lolos seleksi adminitrasi, harus mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara.

Lalu, seperti apa gambaran atau kisi-kisi tes wawancara yang harus diikuti oleh peserta PKD Pemilu 2024?

Uraian dibawah ini, menggambarkan pertanyaan seputar tes wawancara calon anggota PKD Pemilu 2024.

Sebagai calon anggota PKD Pemilu 2024, harus mengetahui beberapa hal dan materi yang berkaitan dengan Pemilu dan Bawaslu antara lain:

1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal 1 (1) Undang-Undang tersebut mnejelaskan definisi pemilu.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut:

Baca juga: Bocoran Materi Soal Tes Wawancara Seleksi Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024

a. Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved