PPPK Paruh Waktu Hari Ini
PPPK Paruh Waktu Tidak Pakai Seragam ASN? Simak Penjelasannya
Kabar yang beredar menyebut bahwa PPPK paruh waktu, karena statusnya hanya terikat kontrak sebagian, tidak diperbolehkan.
Penulis: Malikul Saleh | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Malikul Saleh | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM - Isu mengenai seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer.
Banyak yang mempertanyakan apakah seragam mereka sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK penuh waktu.
Bahkan apakah mereka juga diwajibkan mengenakan batik KORPRI layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu, karena statusnya hanya terikat kontrak sebagian.
Maka tidak diperbolehkan mengenakan seragam dinas ASN maupun batik KORPRI.
Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai, mengingat bagi sebagian ASN, seragam merupakan simbol kedisiplinan, identitas, serta kebanggaan sebagai pelayan publik.
Mengutip dari TribunGorontalo.com, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, PPPK sebenarnya termasuk dalam kategori ASN.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan demikian, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif setara dengan PNS, termasuk dalam hal ketentuan mengenai pakaian dinas.
Aturan spesifik tentang seragam ASN dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, tidak terdapat pembedaan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu terkait kewajiban mengenakan pakaian dinas.
Permendagri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa PPPK diperbolehkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan pakaian khas daerah.
Yang paling penting, beleid tersebut juga mengizinkan PPPK untuk mengenakan batik KORPRI pada momen-momen tertentu.
Seragam KORPRI merupakan pakaian dinas berwarna biru bermotif batik khas yang menjadi identitas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
PPPK Paruh Waktu
seragam
ASN
berita tribun gayo hari ini
BKN
berita gayo hari ini
TribunGayo.com
tenaga honorer
| Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu jadi Harapan Baru bagi Honorer yang Tak Lulus Formasi, Berpeluang Jadi PPPK Penuh |
|
|---|
| Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Perlu Tahu, Ini Kode Kelulusan yang Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Skema PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Solusi Honorer yang Gagal Tes PPPK 2024 Tahap 2, Simak Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/SK-CPNS-pemerintah-aceh.jpg)