Senin, 18 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu Hari Ini

PPPK Paruh Waktu Tidak Pakai Seragam ASN? Simak Penjelasannya

Kabar yang beredar menyebut bahwa PPPK paruh waktu, karena statusnya hanya terikat kontrak sebagian, tidak diperbolehkan.

Tayang:
Penulis: Malikul Saleh | Editor: Mawaddatul Husna
Website Humas Pemerintah Aceh
SK CPNS - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Dr Ir Zulkifli MSi, menyampaikan sambutan Gubernur Aceh saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan 618 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Aceh Tahun 2024, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (17/6/2025). Isu mengenai seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer.  

Laporan Malikul Saleh | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM - Isu mengenai seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer

Banyak yang mempertanyakan apakah seragam mereka sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK penuh waktu.

Bahkan apakah mereka juga diwajibkan mengenakan batik KORPRI layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu, karena statusnya hanya terikat kontrak sebagian.

Maka tidak diperbolehkan mengenakan seragam dinas ASN maupun batik KORPRI. 

Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai, mengingat bagi sebagian ASN, seragam merupakan simbol kedisiplinan, identitas, serta kebanggaan sebagai pelayan publik.

Mengutip dari TribunGorontalo.com, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, PPPK sebenarnya termasuk dalam kategori ASN

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Dengan demikian, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif setara dengan PNS, termasuk dalam hal ketentuan mengenai pakaian dinas.

Aturan spesifik tentang seragam ASN dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Dalam aturan tersebut, tidak terdapat pembedaan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu terkait kewajiban mengenakan pakaian dinas.

Permendagri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa PPPK diperbolehkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan pakaian khas daerah.

Yang paling penting, beleid tersebut juga mengizinkan PPPK untuk mengenakan batik KORPRI pada momen-momen tertentu.

Seragam KORPRI merupakan pakaian dinas berwarna biru bermotif batik khas yang menjadi identitas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved