Tes CAT PPS 2024

Anggota PPS Pemilu 2024 akan Ditetapkan Hari Ini, Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara

Tahapan selanjutnya dalam pembentukan Badan Adhoc anggota PPS Pemilu 2024 ini yaitu penetapan anggota. Sesuai jadwal resmi KPU penetapan anggota PPS..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi-Anggota PPS Pemilu 2024 akan ditetapkan hari ini, cek pengumuman hasil tes wawancara. 

15 hingga 17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS

18 hingga 20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS

20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS

24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Mekanisme Pembentukan PPS Pemilu 2024

Melansir dari Tribunnews.com berikut mekanisme pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:

1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.

2. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

3. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan

4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Berita Lain di TribnunGayo.com dan GoogleNews 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved