Panwaslu Desa Pemilu 2024

Contoh Soal PertanyaanTes Wawancara PKD Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban

Dan tetunya pada tes wawancara PKD ini, panitia akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan tentang diri Anda dan kesiapan Anda menjadi anggota PKD Pemilu

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- contoh soal pertanyaan tes wawancara PKD Pemilu 2024 lengkap dengan jawaban 

Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan "Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa."

4. Coba anda jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?

Contoh Jawaban :

Panwaslu Kelurahan/Desa Berwenang.

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5.  Coba Anda jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?

Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

3. Pelaksanaan kampanye;

4. Pendistribusian logistik Pemilu;

5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved