Panwaslu Desa Pemilu 2024

Pendaftar PKD Pemilu 2024 di Bener Meriah Capai 735 Orang, Kuasai 6 Materi Tes Wawancara Berikut

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Bawaslu kabupateb Bener Meriah hingga hari penutupan terdapat 735 orang pendafatr PKD Pemilu 2024.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
benermeriah.bawaslu.go.id
Pendaftar PKD Pemilu 2024 di Bener Meriah capai 735 orang. 

Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 yaitu:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

c. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;

d. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS.

b. Tugas dan wewenang PKD

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. Pelaksanaan kampanye;

d. Pendistribusian logistik Pemilu;

e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved