Tes CAT PPS 2024

Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugasnya

Selain pengumuman terbaru, tentu Anda ingin mengetahui berapa besaran gaji anggota PPS Pemilu 2024 serta tugas-tugas yang akan diemban ke depannya.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Website Resmi KPU
Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Pelaksanaan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 hingga kini masih berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat jadi anggota PPS Pemilu 2024 sejak 18 Desember 2022 dengan melalui beberapa tahapan seleksi.

Kini tahapan tersebut sudah memasuki dalam tahap pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dengan jadwal tanggal 18-20 Januari 2024.

Baca juga: Anggota PPS Pemilu 2024 akan Ditetapkan Hari Ini, Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara

Pengumuman hasil seleksi wawancara PPS pemilu tersebut dapat di cek di website resmi KPU yaitu daftar pengumuman badan ad-hoc pada link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc/lihat_pengumuman

Di link tersebut peserta dapat mengakses nama wilayah dan status pengumuman PPS Pemilu 2024.

Terlihat juga pada link tersebut terdapat sebagian kabupaten di Indonesia yang sudah pada tahap final penetapan hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024.

Seperti pengumuman yang terbaru dari kabupaten Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian sebagian lagi baru mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 seperti Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Baca juga: 1.777 Calon PPS di Bener Meriah Ikut Tes Wawancara, Kuota Diterima 696 Orang

Selain pengumuman terbaru, tentu Anda ingin mengetahui berapa besaran gaji anggota PPS Pemilu 2024 serta tugas-tugas yang akan diemban ke depannya.

PPS terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota, sekretaris dan pelaksana.

Adapun gaji dari PPS Pemilu 2024 ini telah tertuang dalam Keputusan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022,

Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Baca juga: TIPS Lolos Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Hal Kecil Namun Berdampak Besar

Berikut Rincian Gajinya 

Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, Sekretaris Rp 1.150.000, Pelaksana Rp 1.050.000. Sementara untuk gaji anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.

Selain gaji tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakan kerja bagi badan ad-hoc termasuk anggota PPS pemilu 2024.

1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.

Baca juga: LENGKAP! Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Pengetahuan Kepemiluan Hingga Integritas Diri

Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Diketahui ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

d. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;

g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan :

a. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

b. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

d. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

f. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

PPS pemilu 2024 juga memiliki sejumlah kewenangan, sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:

a. Membentuk KPPS;

b. Mengangkat Pantarlih;

c. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;

d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari website resmi KPU pada link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc jadwal penetapan anggota PPS pemilu 2024 tanggal 20 Januari 2023.

Sedangkan tahap terakhir yaitu tahap pelantikan anggota PPS pemilu 2024. (*)

Update berita terkait Tes CAT PPS 2024 di TribunGayo.com dan Google News

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved