Panwaslu Desa Pemilu 2024

Gaji PKD Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa

Pemerintah telah menaikkan gaji anggota Panwaslu pemilu 2024 termasuk gaji PKD, Panwascam dan Kabupaten.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Jafaruddin
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- gaji PKD Pemilu 2024 dipastikan naik, berikut tugas dan wewenang panwaslu desa 

Anggaran yang dipersiapkan Menkeu tersebut diambil dari Anggaran pendapatn dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk persiapan pemilu 2024.

Baca juga: Pendaftar PKD Pemilu 2024 di Gayo Lues Capai 479 Orang, Kuasai 4 Materi Tes Wawancara Berikut

Dilansir dari Kontan.co.id "untuk 2023 kita tetap membelanjakan pertahapan pemilu Rp 21,86 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri terkait Sidang Kabinet Paripurna, Senin (16/1).

Sebagai catatan pemerintah menetapkan belanja negara di APBN 2023 sebesar Rp 3.061 triliun.

Nah berapakah gaji anggota PKD pemilu 2024, berikut klasifikasinya.

Dilansir dari Sonora.id, gaji Panwaslu tahun 2024 tertuang dalam ketetapan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Sesuai beleid tersebut, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik.

Berikut Rincian Gaji Panwaslu Pemilu 2024

  • Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
  • Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp 1,9 juta dari sebelumnya Rp 1.650.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan R p1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
  • Gaji Panwaslu desa Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp 750 ribu.
  • Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp 650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.

Baca juga: Pendaftar PKD Pemilu 2024 di Gayo Lues Capai 479 Orang, Kuasai 4 Materi Tes Wawancara Berikut

Bagaimana nih rakan sebet tertarik untuk menjadi anggota PKD Pemilu 2024?

Selain gaji diatas, berikut tugas dan wewenang anggota PKD Pemilu 2024.

Tugas PKD Pemilu 2024

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. Pelaksanaan kampanye;

d. Pendistribusian logistik Pemilu;

Baca juga: Penilaian Penting Pada Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Komitmen Kerja Hingga Visi dan Misi

e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved