Berita Aceh

Masih Ingat Kasus Pesulap Hijau Cabuli Ibu-ibu Muda, Begini Perkembangan Kasusnya

Kasus dukun yang berjulukan pesulap hijau sempat heboh di medis sosial Tiktok di Pidie, Aceh hingga kini dalam proses hukum.

Editor: Rizwan
KOLASE TRIBUNGAYO.COM
Pesulap hijau atau BY (46). 

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Terungkap Pesulap Hijau Belajar Ilmu ke Cirebon untuk Memuluskan Aksinya Menggarap Mama Muda

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, SH menjelaskan, perbuatan pencabulan dilakukan dengan kekerasan oleh dukun berjubah hijau terjadi di beberapa tempat, sejak pertengahan Juli 2021 hingga Agustus 2022.

"Ada beberapa lokasi. Di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku," terang Kapolres Pidie.

Dalam laporannya, korban mengikuti permintaan pelaku lantaran mendapat ancaman akan dibunuh secara gaib.

Akibat ancaman dan perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut membuat para korban trauma.

Mereka diancam akan dibunuh oleh pelaku beserta keluarga korban, dengan cara gaib.

Bahkan ancaman lain jika tidak menuruti hawa nafsu pelaku yakni, penyakit yang dialami korban akan diperparah.

Dilakukan hingga 84 Kali

Di sisi lain, pengakuan seorang dukun yang mengaku diri Pesulap Hijau di Pidie, bikin orang kaget dan syok.

Pasalnya, pria berinisial BY (46), asal Pante Cermen, Padang Tiji, Pidie ini sudah mencabuli puluhan pasiennya dengan dalih untuk pengobatan.

Baca juga: Kini Terungkap Modus Pesulap Hijau Kelabui Korban Yang Sempat Viral di TikTok

Ironisnya, mayoritas korban dukun bejat itu adalah para mama muda yang suaminya rata-rata bekerja di luar daerah.

Seperti diketahui, petualangan dukun berkedok pengobatan alternatif asal Padang Tiji, Pidie berakhir di tangan polisi.

Adalah pria berinisial BY (46), asal Pante Cermen, Padang Tiji, Pidie diciduk polisi atas sangkaan melakukan dugaan pencabulan.

Korban atas perbuatan bejat sang dukun itu sebagian adalah besar ibu-ibu muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah pencabulan selama kurun waktu setahun, sedikitnya 84 kali.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved