Berita Aceh Tengah Hari Ini

Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengawasan BBM Subsidi, SPBU Diminta Patuhi SOP

Selain menyerahkan surat imbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi tentang pentingnya penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Polres Aceh Tengah
RAZIA SPBU - Polres Aceh Tengah melalui Unit II Tipiter Satreskrim terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Senin (29/9/2025). Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Polres Aceh Tengah melalui Unit II Tipiter Satreskrim terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin (29/9/2025).

Dalam kegiatan itu jajaran personel Satreskrim mendistribusikan surat imbauan dari Kapolres Aceh Tengah kepada sejumlah pemilik SPBU.

Sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi SE MSi, bersama KBO Satreskrim Ipda Rizky Pratama STrk dan personel.

Selain menyerahkan surat imbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi tentang pentingnya penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Adapun SPBU yang menerima langsung surat imbauan tersebut yaitu:

1. SPBU PT Haji Maurah Djamil Idris (14.245.438) di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

2. SPBU PT Pelong Linge (14.245.445) di Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen.

3. SPBU PT Nunang Negeri Antara (14.425.499) di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengingatkan operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan.

Setiap transaksi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina.

Hal itu dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tengah tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kegiatan pendistribusian imbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib dan diterima dengan baik oleh pihak SPBU.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved