Panwaslu Desa Pemilu 2024

Perdaftaran PKD Pemilu 2024 Diperpanjang Besok, Cek Jadwal Pengumuman Seleksi Berkas Panwaslu Desa

Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi anggota PKD Pemilu 2024, masih memiliki kesempatan melakukan pendaftaran dijadwal yang ditetapkan tersebut.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Perdaftaran PKD Pemilu 2024 diperpanjang mulai Selasa (24/1/2023). Cek jadwal pengumuman seleksi berkas Panwaslu Desa. 

Anggaran dana tersebut dimanfaatkan untuk gaji pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat desa (PKD) yang kini sedang dibuka pendaftarannya.

Anggaran yang dipersiapkan Menkeu tersebut diambil dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk persiapan pemilu 2024.

Dilansir dari Kontan.co.id "untuk 2023 kita tetap membelanjakan pertahapan pemilu Rp 21,86 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri terkait Sidang Kabinet Paripurna, Senin (16/1/2023).

Sebagai catatan pemerintah menetapkan belanja negara di APBN 2023 sebesar Rp 3.061 triliun.

Nah berapakah gaji anggota PKD pemilu 2024, berikut klasifikasinya.

Dilansir dari Sonora.id, gaji Panwaslu tahun 2024 tertuang dalam ketetapan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Sesuai beleid tersebut, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik.

Berikut Rincian Gaji Panwaslu Pemilu 2024

  • Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
  • Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp 1,9 juta dari sebelumnya Rp 1.650.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan R p1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
  • Gaji Panwaslu desa Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp 750 ribu.
  • Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp 650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.

Bagaimana nih rakan sebet tertarik untuk menjadi anggota PKD Pemilu 2024?

Maka dari itu manfaatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian penyelenggara Pemilu serentak se Indonesia pada 2024 mendatang. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved