Berita Nasional
3 Organisasi Desa Layangkan Sikap ke Presiden, Minta Jabatan Kepala Desa 9 Tahun & Mendes Diganti
Ketiga lembaga tersebut, melayangkan beberapa permintaan terkait dengan masa jabatan dan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Ia beranggapan, peningkatan dana desa akan memberikan manfaat untuk pembangunan desa.
"Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," kata Anwar.
Baca juga: KKB Kembali Tembak Warga di Papua, Seorang Meninggal Dunia
4. Ancam demo besar-besaran
Ketiga organisasi meminta revisi UU dilakukan secepatnya, atau sebelum Pemilu dimulai.
Sebab, wacana revisi UU ini digaungkan oleh partai politik dan Menteri Desa PDTT sejak beberapa waktu lalu.
Dia juga mengeklaim, demo besar-besaran kepala desa pada Selasa (17/1/2023) itu dilakukan untuk menuntut dan mengingatkan kepada partai politik agar jangan saling melempar bola panas jelang Pemilu 2024 untuk merealisasikan janjinya merevisi UU Desa.
Mereka lantas meminta UU Desa terlebih dahulu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Jika tak kunjung direvisi, mereka beranggapan bahwa janji-janji manis yang dilayangkan menjelang Pemilu hanya janji palsu.
"Ini kan janji politik beberapa parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal. Ini hanya jadi palsu, PHP. Maka, kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk prolegnas 2023," beber Sunan.
Di sisi lain bila bila realisasi tidak terlaksana, kata Sunan, maka DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI, tetap ditegakkan masa jabatan kepala desa dan BPD selama tiga periode.
Lalu, mereka mengancam akan melakukan demo secara besar-besaran lagi jika revisi tidak terlaksana.
"Apdesi, DPN PPDI akan melakukan tuntutan balik dengan demonstrasi besar-besaran bulan Agustus-Oktober 2023 termasuk di antaranya dengan pemilik partai yang berkampanye, tapi tidak merealisasikan revisi UU tentang Desa, termasuk partai politik yang tidak mendukung," jelas Sunan.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Pimpin Penertiban Pasar di Bener Meriah, Pj Sekda: Penjual dan Pembeli Perlu Kenyamanan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Tiga Organisasi Desa: Copot Menteri Desa PDTT, tetapi Tetap Mau Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun"
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.