Panwaslu Desa Pemilu 2024

Berikut Daftar Dokumen Pendaftaran PKD Pemilu 2024 yang Diminta Panwascam, Cek Syarat dan Gaji

Untuk calon pelamar PKD Pemilu 2024, pelamar harus melampirkam sejumlah berkas atau dokumen yang akan diserahkan ke Panwascam masing-masing kecamatan.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
website ppid.bawaslu.go.id
Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini telah memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas PKD Pemilu 2024 mulai 24-26 Januari 2023. 

Untuk diketahui, bahwa akan ada satu orang terbaik per masing-masing kelurahan/desa yang nantinya yang akan lolos menjadi bagian PKD Pemilu 2024.

Setelah lolos mereka akan dikontrak untuk menjadi bagian dari PKD Pemilu 2024 sampai penyelenggaraan Pemilu selesai.

Beredar juga kabar dikalangan masyarakat bahwa gaji PKD Pemilu 2024 naik dari periode sebelumnya.

Lantas, berapa besaran gaji atau honorarium yang akan diterima oleh PKD pemilu 2024?

Berikut rinciannya dikutip TribunGayo.com dari lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

Besaran gaji PKD pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.100.000.

Jika dibandingkan pemilihan sebelumnya, gaji atau honorarium PKD adalah sebesar Rp 900.000 atau naik sebesar Rp 200.000. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved