Panwaslu Desa Pemilu 2024
Berikut Daftar Dokumen Pendaftaran PKD Pemilu 2024 yang Diminta Panwascam, Cek Syarat dan Gaji
Untuk calon pelamar PKD Pemilu 2024, pelamar harus melampirkam sejumlah berkas atau dokumen yang akan diserahkan ke Panwascam masing-masing kecamatan.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.
Terhitung mulai 14-19 Januari 2023 sudah dilakukan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD Pemilu 2024.
Hal tersebut dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota di Aceh melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk persiapan Pemilu 2024.
Namun ternyata Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini telah memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas PKD Pemilu 2024 mulai 24-26 Januari 2023.
Baca juga: Rekrutmen PKD Pemilu 2024 Diperpanjang Mulai Hari Ini, Penuhi Syarat dan Berkas Pendaftaran Berikut
Bagi sudereku yang belum mendaftar dan ingin mendaftar menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024 masih mempunyai kesempatan sampai dengan tanggal yang telah ditentukan tersebut.
Untuk calon pelamar PKD Pemilu 2024, pelamar harus melampirkam sejumlah berkas atau dokumen yang akan diserahkan ke Panwascam masing-masing kecamatan.
Mulai dari surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, hingga surat izin dari atasan bagi PNS.
Hanya saja, pelamar dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai berkas yang harus diserahkan tersebut dengan mengakses laman Bawaslu setempat atau sesuai domisili calon pelamar.
Baca juga: Selain Kuasai 6 Materi Penting Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Ternyata Hal Ini Jadi Pertimbangan
Kemudian, dapat juga mengecek melalui media sosial dan sekretariat Panwaslu di masing-masing kecamatan.
Lantaran hal ini merujuk pada imbauan Bawaslu, karena bisa saja beda daerah beda juga dokumen yang harus dipersiapkan.
Dilaman Bawaslu sesuai domisili pelamar, pelamar dapat mengunduh sejumlah berkas yang harus dilampirkan saat mendaftar calon PKD pemilu 2024.
Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar agar menjadi bagian dari penyelenggara ad-hoc Bawaslu yaitu PKD pemilu 2024 agar segera mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas ke Panwascam masing-masing kecamatan.
Berikut kelengkapan persyaratan untuk mendaftar PKD pemilu 2024, dikutip dari acehtengah.bawaslu.go.id :
Baca juga: Gaji PKD Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa
a. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
b. Fotokopi KTP elektronik;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
Baca juga: Siapkan Diri Anda! Jadwal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berlangsung Akhir Bulan Ini
g. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu;
h. Surat pernyataan yang berisi ;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha;
Inilah syarat mendaftar PKD Pemilu 2024, dikutip dari acehtengah.bawaslu.go.id.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarajat;
g. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
o. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
Terkait hal itu, bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai PKD, perlu mengetahui besaran gaji yang akan diterima nantinya jika lolos menjadi anggota PKD Pemilu 2024.
Untuk diketahui, bahwa akan ada satu orang terbaik per masing-masing kelurahan/desa yang nantinya yang akan lolos menjadi bagian PKD Pemilu 2024.
Setelah lolos mereka akan dikontrak untuk menjadi bagian dari PKD Pemilu 2024 sampai penyelenggaraan Pemilu selesai.
Beredar juga kabar dikalangan masyarakat bahwa gaji PKD Pemilu 2024 naik dari periode sebelumnya.
Lantas, berapa besaran gaji atau honorarium yang akan diterima oleh PKD pemilu 2024?
Berikut rinciannya dikutip TribunGayo.com dari lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
Besaran gaji PKD pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.100.000.
Jika dibandingkan pemilihan sebelumnya, gaji atau honorarium PKD adalah sebesar Rp 900.000 atau naik sebesar Rp 200.000. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Â
Jadwal Pelantikan PKD Pemilu 2024 Mulai 5-6 Februari 2023, Segini Besaran Honor dan Santunan Kerja |
![]() |
---|
Ini Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berakhir Hari ini, Apa Tahapan Selanjutnya? |
![]() |
---|
Cara Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Poin Penting yang Harus Dikuasai |
![]() |
---|
40 Kumpulan Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.