Penangkapan Ayah Merin

Berikut Sosok dan Kronologi Kasus Mantan Panglima GAM Ayah Merin yang Diringkus KPK di Aceh

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang akrab disapa Ayah Merin akhirnya diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh

Editor: Rizwan
Kompas.com
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri 

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Nama Izil terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Irwandi sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Uang itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar.

Pada 2008, menurut Jaksa, Irwandi melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Kemudian, pada 2009, Irwandi lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar.

Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi.

Lalu, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp 9,5 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017, Terdakwa Zaini Dituntut Penjara 6,6 Tahun, Mirza 4 Tahun

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima Rp 13,030 miliar, lagi-lagi melalui perantara Izil Azhar. 

Pemberian ini melalui 39 kali transaksi.

Atas kasus ini, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara. 

Namun, baru menjalani hukuman 2 tahun, Irwandi menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.

Lain halnya dengan Izil Azhar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Izil melarikan diri. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved