Berita Aceh Tengah
Puluhan Wartawan Gelar Aksi Tutup Mulut Minta Kepastian Hukum Kasus Ancam Bunuh Jurnalis
Puluhan wartawan di Aceh Tengah dan Bener Meriah melakukan aksi nutup mulut di depan Mapolres Aceh Tengah, Selasa (24/1/2023)
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Puluhan wartawan di Aceh Tengah dan Bener Meriah melakukan aksi tutup mulut di depan Mapolres Aceh Tengah, Selasa (24/1/2023)
Aksi diam itu dilakukan setelah selesai mengikuti kegiatan gelar perkara kasus dugaan ancam bunuh wartawan Jurnalisa di Aceh Tengah.
Amatan Tribungayo.com, sejumlah awak media melakukan aksi tak terduga di depan Mapolres Aceh Tengah. Mereka meminta kepastian hukum terhadap profesi jurnalis untuk serius ditangani pihak kepolisian.
Sejumlah kertas karton bertuliskan kekecewaan turut dibentangkan, bahkan terlihat awak media menutup mulut dengan lakban tanpa berkata-kata.
Kertas karton yang dibentangkan dengan beragam tulisan diantaranya seperti, "Wartawan Bukan Tahanan Rumah" dan "Jangan Bungkam Pers".
Baca juga: Penyidik Polres Aceh Tengah Gelar Perkara Kasus Ancam Bunuh Wartawan
Ketua PWI Aceh Tengah Wen Yusri Rahman mengatakan, pihaknya meminta dalam kasus untuk menghadirkan ahli pidana yang sesuai dengan keahliannya.
Selain itu ia juga meminta penyelidik untuk menghadirkan Advokasi Hukum dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) baik dari Provinsi maupun dari Pusat.
"Agar kasus ini terang benderang, kita juga sudah koordinasi dengan PWI Pusat dan Provinsi Aceh," katanya.
Ia juga mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh penyidik, sehingga terlapor tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ia laporkan itu.
Jurnalisa korban penganaman yang juga jurnalis di Aceh Tengah, juga meragukan keterangan ahli hukum pidana yang ditunjuk oleh Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Dahlan Ali.
Baca juga: Kasus Ancam Bunuh Wartawan di Aceh Tengah,Nasir Djamil: Saya Beritahukan Pimpinan Polri di Jakarta
Dalam keterangannya bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana.
Serta kesaksian dari fakta-fakta penyelidikan tersebut belum termasuk dalam pengertian kesaksian sebagaimana tercantum dalam KUHAP.
"Saya meragukan kredibilitas yang ditunjuk oleh USK, kami akan mencari ahli pidana lain di Jakarta dan kami akan bersurat ke Kapolri melalui komisi III DPR-RI," terang Jurnalisa.
Menurut Jurnalisa penyelidik belum mendalami kronologi kasus itu.
Penyelidikan disebut hanya datar dan dinilai lamban oleh Jurnalisa.
Baca juga: Kasus Ancam Bunuh Wartawan Belum Tuntas, YARA Surati Satreskrim Polres Aceh Tengah
"Kasus ini lamban, polisi belum menggali lebih dalam kasus tersebut, kita ingin BAP itu berkembang," katanya. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
wartawan
gelar aksi
tutup mulut
ancam
wartawan diancam
Ancam bunuh
Aceh Tengah
Bener Meriah
USK
Universitas Syiah Kuala
saksi ahli
Persatuan Wartawan Indonesia
berita tribun gayo hari ini
Penyidik Polres Aceh Tengah Gelar Perkara Kasus Ancam Bunuh Wartawan |
![]() |
---|
Minim Keterwakilan Wanita, Pendaftaran PKD 143 Desa di Aceh Tengah Diperpanjang |
![]() |
---|
Cerita Pengantin Baru dari Kemukiman Terisolir Aceh Tengah, Saat Jule Beru Undangan Sudah Pulang |
![]() |
---|
Penuh Haru, Rombongan Pengantin dari Aceh Tengah Susuri Jalan Becek & Berlumpur Berjam-jam |
![]() |
---|
Akibat Faktor Cuaca, 40 Persen Pengguna Jaringan WiFi di Aceh Tengah Alami Gangguan |
![]() |
---|