Panwaslu Desa Pemilu 2024

Rekrutmen PKD Pemilu 2024 Diperpanjang Mulai Hari Ini, Penuhi Syarat dan Berkas Pendaftaran Berikut

Bawaslu membuka perpanjangan masa pendaftaran PKD Pemilu 2024 guna memenuhi kouta yang masih kosong di setiap wilayah.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Bawaslu RI
Rekrutmen PKD Pemilu 2024 diperpanjang mulai Selasa (24/1/2023). 

Nah untuk itu berikut syarat dan berkas yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran anggota PKD Pemilu 2024.

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca juga: Pendaftar PKD Pemilu 2024 di Bener Meriah Capai 735 Orang, Kuasai 6 Materi Tes Wawancara Berikut

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan

Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca juga: Contoh Soal PertanyaanTes Wawancara PKD Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved