PPPK Paruh Waktu

Update Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Aceh, 10 Instansi Belum Mengusulkan

Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Aceh terus berlanjut.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bener Meriah mengikuti acara pelantikan di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (11/7/2025). Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Aceh, tercatat masih ada 10 instansi pemerintah daerah yang belum mengusulkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga awal Oktober 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Aceh terus berlanjut.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Aceh.

Tercatat masih ada 10 instansi pemerintah daerah yang belum mengusulkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga awal Oktober 2025.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @bknaceh pada Senin (6/10/2025).

Dalam unggahan tersebut, BKN Aceh menjelaskan bahwa data yang dihimpun per 3 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Menunjukkan sebanyak 24 instansi pemerintah di Aceh telah terdaftar dalam proses usulan NI PPPK Paruh Waktu.

Dari total tersebut, 14 instansi telah menyampaikan dan sedang memproses usulan, sedangkan 10 instansi lainnya belum mengusulkan sama sekali.

BKN Aceh menjelaskan bahwa beberapa instansi yang berstatus “Belum Mengusulkan” tengah mengajukan perpanjangan waktu kepada BKN pusat.

“Instansi yang berstatus ‘Belum Mengusulkan’ saat ini masih mengajukan perpanjangan waktu pengusulan formasi,” tulis akun @bknaceh yang dikutip TribunGayo.com, Senin (6/10/2025).

Sebelumnya, BKN pusat telah memberikan tambahan waktu pengusulan NI PPPK Paruh Waktu melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Dalam surat tersebut, batas waktu pengusulan yang semula berakhir 20 September 2025 diperpanjang hingga 25 September 2025.

Meski demikian, jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti tenggat awal, yakni hingga 30 September 2025.

Hingga tanggal 3 Oktober 2025, sebagian instansi di Aceh masih belum mengajukan usulan resmi ke BKN.

Daftar 10 Instansi di Aceh yang Belum Mengusulkan

Berdasarkan data BKN Aceh per 3 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, berikut daftar 10 instansi pemerintah di Aceh yang belum mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu:

  • Pemerintah Aceh
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
  • Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
  • Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

Pantau Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved