PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Sudah ACC Pertek, Apa Tahapan Selanjutnya?
Bagi Anda yang sudah berstatus ACC Pertek, artinya proses verifikasi dan persetujuan teknis di BKN telah selesai.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus berlanjut di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Setelah tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu berakhir pada Selasa (30/9/2025).
Kini sejumlah instansi masih menuntaskan proses administrasi hingga Oktober 2025.
Salah satu daerah yang masih memproses tahapan tersebut adalah Provinsi Aceh.
Berdasarkan data resmi BKN Kantor Regional XIII Aceh per 3 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, progres usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu menunjukkan rincian berikut:
- Total Usul: 24.347
- Usul Masuk BKN: 7.825
- Proses BKN: 2.489
- ACC Pertek: 3.842
- Perbaikan Dok: 1.494
Penjelasan Tahapan Proses di BKN
Untuk memahami arti setiap status, berikut penjelasan singkat dari tahapan dalam sistem BKN:
- Proses BKN: Usulan sedang divalidasi oleh tim BKN.
- ACC Pertek: Usulan telah disetujui dan diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN.
- Perbaikan Dok: Usulan dikembalikan ke instansi karena ada berkas yang perlu diperbaiki.
- TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Usulan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi kriteria administrasi.
Data ini diperbarui secara berkala oleh BKN dan dapat diakses melalui sistem resmi MOLA BKN, kanal media sosial resmi BKN, atau situs web instansi masing-masing.
Biasanya, pembaruan data dilakukan setiap minggu, dimana instansi juga akan menampilkan daftar peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan siap menuju tahap pencetakan Surat Keputusan (SK).
“Update Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat dipantau pada masing-masing instansi yang informasinya diperbarui BKN setiap minggunya melalui kanal media sosial,” dikutip dari kanal YouTube @BKNgoidofficial pada Minggu (5/10/2025).
Sudah ACC Pertek, Apa Tahap Selanjutnya?
Bagi Anda yang sudah berstatus ACC Pertek, artinya proses verifikasi dan persetujuan teknis di BKN telah selesai.
Pada tahap ini, tanggung jawab beralih sepenuhnya ke instansi atau pemerintah daerah masing-masing.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu oleh instansi terkait.
Berdasarkan keterangan terbaru dari BKN, kini proses penerbitan SK dapat berlangsung lebih cepat berkat sistem digital yang sudah diterapkan.
Dalam upaya percepatan birokrasi, BKN telah menyediakan fitur cetak SK digital melalui aplikasi Sistem Informasi ASN (SISASN).
Update Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Aceh, 10 Instansi Belum Mengusulkan |
![]() |
---|
Sudah di TTD Pertek BKN, Kapan SK PPPK Paruh Waktu Terbit? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Selain di MOLA BKN, NIP PPPK Paruh Waktu Dapat Dipantau Disini |
![]() |
---|
Berapa Lama PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Waktu? Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Apa Saja Poin Pentingnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.