Panwaslu Desa Pemilu 2024

Rekrutmen PKD Pemilu 2024 Diperpanjang Mulai Hari Ini, Penuhi Syarat dan Berkas Pendaftaran Berikut

Bawaslu membuka perpanjangan masa pendaftaran PKD Pemilu 2024 guna memenuhi kouta yang masih kosong di setiap wilayah.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Bawaslu RI
Rekrutmen PKD Pemilu 2024 diperpanjang mulai Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) Pemilu 2024 resmi diperpanjang mulai hari ini, Selasa (24/1/2023).

Perpanjangan masa pendaftaran PKD Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari yaitu mulai 24-26 Januari 2023.

Bawaslu membuka perpanjangan masa pendaftaran PKD Pemilu 2024 guna memenuhi kouta yang masih kosong di setiap wilayah.

Dimana sebelumnya Bawaslu telah membuka pendaftaran tahap awal selama lima hari yaitu sejak 14-19 Januari 2023.

Hal ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu untuk pembentukan anggota PKD Pemilu 2024.

Baca juga: Perdaftaran PKD Pemilu 2024 Diperpanjang Besok, Cek Jadwal Pengumuman Seleksi Berkas Panwaslu Desa

Pembentukan anggota PKD berlangsung selama satu bulan lebih yakni mulai 9 Januari hingga 11 Februari 2023.

Selama waktu tersebut dilaksanakan serangkaian tahap seleksi mulai dari pengumuman pendaftaran PKD Pemilu 2024 hingga tahap penyerahan laporan akhir.

Dalam pembentukan anggota calon PKD Pemilu 2024 ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.

Di antaranya tahapan seleksi administrasi, kemudian tahap tes wawancara yang menjadi penentuan bagi kelulusan Anda.

Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi anggota PKD Pemilu 2024, masih memiliki kesempatan melakukan pendaftaran dijadwal yang ditetapkan tersebut.

Baca juga: Gaji PKD Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa

Untuk pendaftaran calon anggota PKD Pemilu 2024 ini dilakukan secara offline dengan membawa berkas dan persyaratan ke Kantor Panwascam di masing-masing kecamatan.

Bagi Anda yang telah menyerahkan semua berkas kepada Panwascam di wilayah masing-masing dapat berdoa agar lolos tahap seleksi administrasi.

Dimana jadwal pengumuman hasil seleksi peserta PKD Pemilu 2024 yang lulus seleksi administrasi yaitu pada 28 Januari 2023.

Selanjutnya jika dinyatakan lolos tahap pertama tersebut dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu tes wawancara pada akhir januari ini.

Seleksi wawancara yang akan dilaksanakan oleh anggota Panwascam di masing-masing kecamatan berlangsung pada 31 Januari – 2 Februari 2023.

Baca juga: Pendaftar PKD Pemilu 2024 di Gayo Lues Capai 479 Orang, Kuasai 4 Materi Tes Wawancara Berikut

Nah untuk itu berikut syarat dan berkas yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran anggota PKD Pemilu 2024.

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca juga: Pendaftar PKD Pemilu 2024 di Bener Meriah Capai 735 Orang, Kuasai 6 Materi Tes Wawancara Berikut

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan

Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca juga: Contoh Soal PertanyaanTes Wawancara PKD Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Berkas Pendaftaran

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran IV);

b. Fotokopi KTP;

c. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V)

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

g. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; (Lampiran VI)

h. Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII)

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk semua lampiran berkas pendataran PKD Pemilu 2024 dapat diunduh disini

Tata cara Daftar PKD Pemilu 2024

  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota...............
  3. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan …………………., yang beralamat di Jl…………..….….
  4. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
  5. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal ...............
  6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved