Tes CAT PPS 2024

Selamat! Anggota PPS Pemilu 2024 Seluruh Indonesia Resmi Dilantik, Berikut Masa Kerja dan Gajinya

Selain gaji tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakan kerja bagi badan ad-hoc termasuk anggota PPS Pemilu 2024.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Anggota PPS Pemilu 2024 seluruh Indonesia resmi dilantik Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 resmi dilantik Selasa (24/1/2023).

Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah di Indonesia.

Sesuai jadwal penetapan anggota PPS Pemilu 2024 pelantikan peserta PPS yang lolos tahap tes wawancara akan dilantik pada 24 Januari 2023.

Dimana sebelumnya para calon anggota PPS Pemilu 2024 telah melalui rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada tahapan pertama calon anggota PPS melalui seleksi administrasi, bagi yang dinyatakan lolos tahap pertama tersebut akan mengikuti tahap selanjutnya.

Baca juga: Sah, 408 Anggota PPS Pemilu 2024 di Gayo Lues Dilantik, Ketua KIP: tidak Mampu Bekerja Bisa di PAW

Tahap kedua ini yaitu setiap calon anggota PPS harus bisa menjawab beberapa soal pada tes tulis melalui CAT PPS Pemilu 2024.

Bagi calon anggota PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos tahap kedua tersebut kini masuk seleksi tahapan ketiga.

Pada tahapan ketiga ini para peserta PPS mengikut tes wawancara yang berlangsung selama 2 hari yaitu 15-17 Januari 2023.

Nah bagi yang lolos tahap terakhir tersebut akan dilantik pada Selasa (24/1/2023).

Setelah pelantikan tentu Atelah resmi menjadi anggota Badan Adhoc PPS Pemilu 2024.

Lalu berapa lama masa kerja anggota PPS Pemilu 2024?

Baca juga: Berikut Nama-nama 696 Anggota PPS Pemilu 2024 Lulus Tes Wawancara di Bener Meriah, Lihat di Link Ini

Masa Kerja PPS Pemilu 2024

Untuk masa kerja PPS pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu terhitung sejak 17 Januari 2023 - 4 April 2024 atau sekitar 15 bulan.

Gaji PPS Pemilu 2024

Adapun gaji dari PPS Pemilu 2024 ini telah tertuang dalam Keputusan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022,

Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, Sekretaris Rp 1.150.000, Pelaksana Rp 1.050.000. Sementara untuk gaji anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.

Selain gaji tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakan kerja bagi badan ad-hoc termasuk anggota PPS Pemilu 2024.

Baca juga: Anggota PPS Pemilu 2024 akan Ditetapkan Hari Ini, Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara

1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.

Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Baca juga: Anggota PPS Pemilu 2024 Bener Meriah Resmi Ditetapkan, Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara

Tugas Anggota PPS Pemilu 2024

Diketahui ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

d. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;

g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan :

a. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

b. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

d. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

f. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

Kewenangan Anggota PPS Pemilu 2024

PPS pemilu 2024 juga memiliki sejumlah kewenangan, sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:

a. Membentuk KPPS;

b. Mengangkat Pantarlih;

c. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;

d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved