Panwaslu Desa Pemilu 2024

Calon PKD Pemilu 2024 Bisa Daftar dengan Ijazah SMA? Ini Penjelasan dari Bawaslu Gayo Lues

Dan nantinya akan ada satu orang terbaik per masing-masing kelurahan/desa yang nantinya yang akan lolos menjadi bagian PKD Pemilu 2024.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Bagi yang belum mendaftar dan ingin mendaftar menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024 masih mempunyai kesempatan sampai dengan tanggal yang telah ditentukan. 

h. Surat pernyataan yang berisi ;

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

Baca juga: 14 Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Tips Cara Jawab Soal Bagi Fresh Graduate

- Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;

- Mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha; (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved