Panwaslu Desa Pemilu 2024

Panwascam Wih Pesam Bener Meriah Perpanjang Pendaftaran PKD Pemilu 2024 untuk 13 Desa

Perpanjangan pendaftaran PKD Pemilu 2024 ini guna memenuhi dua kali kebutuhan dan belum ada pendaftar perempuan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Panwascam Wih Pesam Bener Meriah memperpanjang pendaftaran PKD Pemilu 2024 untuk 13 Desa. 

g. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; (Lampiran VI)

h. Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII)

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk semua lampiran berkas pendataran PKD Pemilu 2024 dapat diunduh disini:

1. Surat lamaran

2. Daftar Riwayat Hidup

3. Surat pernyataan

4. Surat Izin Atasan Langsung

Tata cara Daftar PKD Pemilu 2024

  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Bener Meriah.
  3. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Wih Pesam , yang beralamat di Jln Takengon-Bireun Desa Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah
  4. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
  5. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 24 -26 Januari 2023.
  6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved