Senin, 20 April 2026

Pantarlih Pemilu 2024

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Selama 6 Hari, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Perekrutan anggota Pantarlih untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Pendafatran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka selama 6 hari, cek jadwal serta persyaratannya. 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) Pemilu 2024 segara dibuka selama 6 hari.

Dimana pendaftaran calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 mulai dibuka sejak 26-31 Januari 2023.

Bagi Anda yang belum beruntung pada seleksi anggota PPS Pemilu 2024 yang baru saja dilantik kemarin.

Maka dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Dimana anggota Pantarlih Pemilu 2024 direkrut sebagai perangkat penting dalam Pemilu serentak pada Februari 2024.

Baca juga: KIP Bener Meriah Lantik 696 Anggota PPS Dari 232 Desa

Perekrutan anggota Pantarlih untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan.

Dimana anggota Pantarlih nantinya akan bekerja di lingkungan TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota Pantarlih sebanyak 1 orang di setiap TPS di wilayah masing-masing.

Dikutip dari kpu.go.id, Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 akan dibentuk mulai 6 Februari 2023.

Pendaftaran Pantarlih ini, dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka.

Berikut jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 selengkapnya.

Baca juga: Selamat! Anggota PPS Pemilu 2024 Seluruh Indonesia Resmi Dilantik, Berikut Masa Kerja dan Gajinya

Jadwal Pembentukan Pantarlih

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved