Penangkapan Ayah Merin

Profil Izil Azhar Atau Biasa di Sebut Ayah Merin, Mantan Panglima GAM yang Diringkus KPK

Profil Izil Azhar, merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018.

Editor: Fachri Zikrillah

TRIBUNGAYO.COM - Mantan Panglima (GAM) Gerakan Aceh Merdeka Izil Azhar yang akrab disapa Ayah Merin akhirnya diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh, Selasa (24/1/2023).

Penangkapan Ayah Merin yang telah ditetapkan tersangka KPK pada 2018 atau buron selama 4 tahun ini dibantu tim Polda Aceh.

Berikut profil Izil Azhar atau biasa di sebut Ayah Marin :

Profil Izil Azhar, merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018.

Ia tercatat sebagai salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Dia juga dikenal sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.

Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut.

Namun, ia lantas membelot dan bergabung dengan GAM. Dari situlah, Izil dijuluki sebagai Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Hingga malam ini, Ayah Merin masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh guna diterbangkan ke Jakarta guna proses hukum lebih lanjut.

Dikutip dari Kompas.com, setelah lebih dari 4 tahun dalam pelarian, orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diciduk KPK di sekitar Banda Aceh.

“(Izil) ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Dalam penangkapan ini, KPK berkoordinasi dengan pihak Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Selanjutnya, Izil segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Gratifikasi :

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Nama Izil terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Irwandi sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Uang itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar.

Pada 2008, menurut Jaksa, Irwandi melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Kemudian, pada 2009, Irwandi lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar.

Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi.

Lalu, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp 9,5 miliar.
Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima Rp 13,030 miliar, lagi-lagi melalui perantara Izil Azhar.

Pemberian ini melalui 39 kali transaksi.

Atas kasus ini, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara.

Namun, baru menjalani hukuman 2 tahun, Irwandi menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.

Lain halnya dengan Izil Azhar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Izil melarikan diri.

Dia resmi menjadi buron KPK sejak Desember 2018.

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2018).

Setelah lebih dari 4 tahun diburu, Izil akhirnya ditangkap.

Proses hukum terhadap Izil pun segera dilanjutkan.

Seperti berita sebelumnya, KPK meringkus mantan Panglima GAM Ayah Merin.

mantan Panglima GAM Ayah Merin dibekuk KPK di Banda Aceh pada, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Diketahui, mantan Panglima GAM, Ayah Merin berhasil ditangkap KPK dibantu Polda Aceh itu setelah pelarian selama 4 tahun atau sejak 2018 silam.

Mantan Panglima GAM itu disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat itu dan diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Berikut Sosok dan Kronologi Kasus Mantan Panglima GAM Ayah Merin yang Diringkus KPK

Setelah Diperiksa di Polda Aceh, Ayah Merin Akan Dibawa KPK ke Jakarta

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, mantan Paglima GAM Ayah Merin atau Izil ditangkap KPK setelah melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron sejak 30 November, 2018.

“Izil atau Ayah Merin ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Ali mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sejak Desember 2022 kemarin.

Operasi KPK bersama tim Polda NAD tersebut kemudian berhasil menciduk Izil pada hari ini, Selasa.

“Dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO (daftar pencarian orang) KPK atas nama Izil Azhar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jubir KPK tersebut mengatakan, Izil atau Ayah Merin segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK mengapresiasi Polda NAD yang membantu KPK memburu buron korupsi yang telah kabur selama 4 tahun.

Adapun Izil Azhar atau Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Ayah Merin disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Menurut laporan, Izil dulunya sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tetapi kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.

Maka dari itu dia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Masih diperiksa di Polda Aceh

Dikutip dari Serambinews.com. mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar atau akrab disapa Ayah Merin akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK), Selasa (24/1/2023).

Mantan kombatan tersebut menjadi buronan lembaga antirasuah itu sejak tahun 2018, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga di Sabang.

Baca juga: KPK Sita Emas Batangan dan Kendaraan Mewah Gubernur Papua

Usai diringkus, Ayah Merin langsung diboyong ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi penangkapan Ayah Merin tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

"Waalaikumsalam. Benar bang untuk sementara di Polda Aceh," kata Joko saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui Pesan WhatsApp (WA), Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan informasi yang didapat Serambinews.com, dikabarkan Ayah Merin diperiksa di ruang Diskrimsus Polda Aceh.

Seperti diketahui, Ayah Merin yang merupakan eks kombatan GAM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, sejak Rabu 26 Desember 2018.

Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved