Pantarlih Pemilu 2024

KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratan Lengkapnya

Pendaftaran calon petugas Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Tengah dibuka selama 6 hari mulai 26-31 Januari 2023.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
KIP Aceh Tengah buka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai Kamis (26/1/2023). 

Berkas Persyaratan Petugas Pantarlih

Berkas yang harus dilengkapi oleh Calon Pantarlih adalah:

  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Selama 6 Hari, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Cara Daftar Pantarlih

Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.

Dokumen persyaratan Calon Pantarlih dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat.

Jadwal Pembentukan Pantarlih

Berikut jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 selengkapnya

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022 untuk masa kerja anggota Pantarlih yaitu sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved