Panwaslu Desa Pemilu 2024

Catat! Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PKD Pemilu 2024

Anda dapat melihat pengumuman seleksi adminitrasi PKD di kantor Panwascam masing-masing atau melalui web dan media sosial resminya.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/pixabay.com
Ini jadwal pengumuman seleksi administrasi PKD Pemilu 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Simak jadwal pengumuman seleksi administrasi Panwaslu Desa atau PKD Pemilu 2024.

Dimana jadwal perpanjangan pendaftaran PKD Pemilu 2024 di desa yang belum mencukupi kouta baru saja berakhir pada Kamis (26/1/2023).

Setelah tahapan tersebut sesuai dengan jadwal pembentukan anggota PKD Pemilu 2024.

Akan dilakukan rapat pleno untuk menentukan peserta yang lulus seleksi administrasi PKD Pemilu 2024 yang berlangsung Jumat (27/1/2023).

Maka dari itu bagi Anda yang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD Pemilu 2024 perbanyak doa agar mendapatkan hasil yang terbaik.

Baca juga: Menjelang Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Penjelasan Lengkap Materi Bawaslu

Dimana penerimaan anggota PKD Pemilu 2024 berjumlah satu orang di setiap Desa.

Untuk jadwal pengumuman hasil seleksi peserta PKD Pemilu 2024 akan diumumkan pada 28 Januari 2023.

Anda dapat melihat pengumuman seleksi adminitrasi PKD di kantor Panwascam masing-masing atau melalui web dan media sosial resminya.

Bagi calon anggota PKD Pemilu 2024 yang lolos seleksi adminitrasi akan mengikuti seleksi selanjutnya.

Seleksi selanjutnya yang akan dihadapi para calon anggota PKD Pemilu 2024 yaitu seleksi wawancara.

Seleksi wawancara yang akan dilaksanakan oleh anggota Panwascam di masing-masing kecamatan berlangsung pada 31 Januari- 2 Februari 2023.

Baca juga: Buruan! Hari Ini Terakhir Pendaftaran PKD Pemilu 2024, Berikut Contoh Soal Tes Wawancaranya

Jadwal tersebut berdasarkan jadwal penetapan pembentukan anggota PKD Pemilu 2024 yang diatur oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam pembentukan anggota calon PKD Pemilu 2024 ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.

Di antaranya tahapan seleksi administrasi, kemudian tahap tes wawancara yang menjadi penentuan bagi kelulusan Anda.

Pembentukan anggota PKD berlangsung selama satu bulan lebih yakni dari 9 Januari hingga 11 Februari 2023.

Selama waktu tersebut dilaksanakan serangkaian tahap seleksi mulai dari pengumuman pendaftaran PKD Pemilu 2024 hingga tahap penyerahan laporan akhir.

Baca juga: 16 Contoh Soal dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Persiapkan Diri Anda!

Jadwal Pembentukan PKD Pemilu 2024

Dilansir dari Pedoman Pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa untuk pemilihan umum serentak tahun 2024.

Berikut jadwal lengkap pembentukan anggota PKD Pemilu 2024.

Pengumuman pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024: 9-13 Januari 2023

Pendaftaran dan penerimaan berkas Panwaslu Desa Pemilu 2024: 14-19 Januari 2023

Penelitian kelengkaan berkas Panwaslu Desa Pemilu 2024: 14 - 19 Januari 2023

Perbaikan berkas pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024: 20 - 22 Januari 2023

Baca juga: Calon PKD Pemilu 2024 Bisa Daftar dengan Ijazah SMA? Ini Penjelasan dari Bawaslu Gayo Lues

Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 dilaksanakan pada 23 Januari 2023

Perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024: 24 - 26 Januari 2023

Penerimaan berkas dan penelitian berkas Panwaslu Desa Pemilu 2024: 24 - 26 Januari 2023

Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi Panwaslu Desa Pemilu 2024: 27 Januari 2023

Pengumuman hasil peserta Panwaslu Desa Pemilu 2024 yang lulus: 28 Januari 2023

Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023

Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari - 2 Februari 2023

Baca juga: Bawaslu Bener Meriah Perpanjang Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Kecamatan Bukit, Penuhi Kouta Perempuan

Pleno penetapan Panwaslu Desa Pemilu 2024: 3 Februari 2023

Pengumuman calon terpilih Panwaslu Desa Pemilu 2024: 4 Februari 2023

Pelantikan dan pembekalan Panwaslu Desa Pemilu 2024: 5 - 6 Februari 2023

Penyusunan laporan akhir: 7 - 9 Februari 2023

Penyerahan laporan akhir: 10 - 11 Februari 2023.

Tugas PKD Pemilu 2024

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. Pelaksanaan kampanye;

d. Pendistribusian logistik Pemilu;

e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Wewenang PKD Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :

a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :

d. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil.

e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.

f. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan.

g. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa.

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah rakan sebet itu besaran gaji tuga dan wewenang anggota PKD Pemilu 2024. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved