CPNS 2023
Sering Salah Arti, Tahukan Anda Perbedaan ASN dan PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari BKN
"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono
TRIBUNGAYO.COM – Sering kali orang-orang salah mengartikan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ASN dan PNS sering dianggap sama saja, padahal sebenarnya tidak.
PNS bisa dipastikan sebagai ASN, namun ASN belum tentu PNS.
Untuk meluruskan pengertian dari ASN dan PNS ini, simak berikut penjelasan lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Pasti Dibuka, Cek Rincian Gajinya Mulai Golongan Terendah hingga Tertinggi
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.
"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya.
Baca juga: Beredar Informasi Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2023, Ini Penjelasan Kemenpan RB
Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan 1 Juta Pegawai, Pemerintah akan Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: 25 Contoh Soal Tes CPNS 2023 Materi TIU Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
perbedaan ASN dan PNS
PNS
Pegawai Negeri Sipil
ASN
Aparatur Sipil Negara
BKN
pendaftaran CPNS 2023
pembukaan CPNS
CPNS 2023
TribunGayo.com
berita gayo terkini
CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun |
![]() |
---|
Info Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Terbaru: Lowongan di Kemensos, Kemenhub dan Bawaslu |
![]() |
---|
18.557 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Bawaslu di ACC Menteri PANRB: Menyongsong Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Kabar Terbaru! Pemerintah Lagi Detailkan Formasi PPPK-CPNS 2024 untuk IKN, Pendaftaran Segera Dibuka |
![]() |
---|
Daftar Link Pengumuman dan Kode Kelulusan CPNS Setjen DPR RI 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.