Pantarlih Pemilu 2024

Hasil Tes Administrasi Calon Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Diumumkan Hari Ini, Ada Tes Wawancara?

Selama tiga hari kedepan anggota PPS Pemilu 2024 di wilayah Anda akan mengumumkan hasil tes administrasi yang telah diseleksi.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Hasil tes administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 mulai diumumkan Jummat (3/2/2023). 

Tugas Pantarlih meliputi:

a. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih meliputi:

a. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan

b. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Tahapan Pembentukan Pantarlih

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dalam pasal 51 untuk tahapan pembentukan anggota Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melalui dua tahap.

1. Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

2. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Jadwal Pembentukan Pantarlih

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved