Panwaslu Desa Pemilu 2024

Ini Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

Pengumuman hasil wawancara PKD Pemilu 2024 tersebut dapat Anda lihat di kantor Panwascam di daerah Anda atau dilaman resmi Panwascam wilayah Anda.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/pixabay.com
Cek pengumuman hasil tes wawancara PKD Pemilu 2024. 

i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Wewenang PKD Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :

a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :

d. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil.

e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.

f. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan.

g. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa.

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah rakan sebet itu besaran gaji tugas dan wewenang anggota PKD Pemilu 2024.  (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved