Keber Aceh Tengah

Atasi Konflik Soal Tanah, Pemkab Aceh Tengah Lakukan Pasang Patok Anti Cekcok dan Caplok

Pj Bupati Aceh Tengah dan Forkopimda setempat melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilakukan serentak

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
FOR TRIBUNGAYO.COM
Pj Bupati Aceh Tengah dan Forkopimda setempat melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Lapangan Sepak Bola Kamlubg Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (3/2/2023) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pj Bupati Aceh Tengah dan Forkopimda setempat melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilakukan serentak seluruh Indonesia dengan tema "Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok"

bertempat di Lapangan Sepak Bola Kamlubg Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (3/2/2023)

Pj Bupati Aceh Tengah Ir Teuku Mirzuan MT mengapresiasi kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah dan seluruh anggota panitia kegiatan Gempatas yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dengan masyarakat dan aparat Kampung Kung. 

"Atas kerjasama yang baik, sehingga kegiatan Gempatas 1 juta patok bisa terlaksana dan berjalan dengan lancar," kata dia. 

Pj Bupati Aceh Tengah menambahkan dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023.

Baca juga: Diminta Jalankan Tugas Bantu Kepala Daerah, Sekjen Kemendagri: Ibarat Tubuh, Sekda Itu Leher

Kementerian ATR/BPN mencananagkan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas sebanyak 1 juta patok batas yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan menjadi catatan pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Sementara itu, Komandan Kodim 0106 Aceh Tengah Letkol Inf Kurniawan Agung Sancoyo menjelaskan kegiatan Gempatas bertujuan mewujudkan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik atau sengketa pertanyaan. 

"Selain itu juga mempersiapkan kegiatan PTSL adalah pelaksanaan pengumpulan data fisik.

Yang sebelum pelaksanaannya dilaksanakan pemasangan tanda batas," kata Dandim.

Kegiatan Gempatas dilaksanakan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Baca juga: 4 Kabupaten di Aceh Terima Bantuan Antisipasi El Nino dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri

Sehingga dapat menghilangkan konflik antar warga maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan.

Dandim berharap dengan program tersebut masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan mengajak semua pihak bersinergi untuk memberantas mafia tanah yang sering kali menjadi pemicu atas hak kepemilikan tanah. 

"Yang terpenting adalah setelah hak kepemilikan tanah diberikan kepada masyarakat diharapkan untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Dalam mengelola tanah atau membangun rumah di atas tanah yang sudah ada surat tanahnya," jelas Agung Sancoyo. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved