Pemilu 2024

KIP Aceh Telah Tetapkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK Pemilu 2024

Provinsi Aceh telah menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPRK pada 21 November 2022.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
kip.acehprov.go.id
KIP Aceh telah tetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRK Pemilu 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Berdasarkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penetapan rancangan penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRK Pemilu 2024 akan berakhir Kamis (9/2/2023).

Dimana penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 14 Oktober 2022.

Seluruh provinsi harus segera mengusulkan rancangan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 sebelum berakhir pada Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Berakhir Besok, Cek Jadwalnya

Namun rata-rata wilayah di Indonesia telah lebih dulu menetapkan salah satunya Provinsi Aceh.

Provinsi Aceh telah menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPRK pada 21 November 2022.

Hal tersebut ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

KIP Aceh telah mempresentasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) se-Aceh di KPU RI, pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: Masa Kerja 38 Hari, Apa Tugas, Kewajiban dan Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Dilansir dari kip.acehprov.go.id untuk Pemilu 2024, KIP Aceh mengusulkan 103 daerah pemilihan dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota.

Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 daerah pemilihan DPRK.

Terhadap penambahan alokasi kursi tersebut meliputi 3 Kabupaten/Kota.

Yaitu di Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi, Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi dan Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

Sedangkan terkait rancangan penataan Dapil DPRK di Aceh yang diusulkan perubahan penataan dapil dengan rinciannya yaitu:

Baca juga: Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berakhir Hari ini, Apa Tahapan Selanjutnya?

1. Aceh Selatan 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

2. Aceh Tenggara 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

3. Kabupaten Aceh Utara 45 kursi, dengan 3 rancangan dapil, rancangan pertama 6 dapil, rancangan kedua 8 dapil dan rancangan ketiga 9 dapil.

4. Aceh Tamiang 35 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 5 dapil.

5. Kota Sabang, 20 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 2 dapil, rancangan ketiga 3 dapil.

Baca juga: Hasil Tes Administrasi Calon Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Diumumkan Hari Ini, Ada Tes Wawancara?

6. Kota Langsa 25 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 4 dapil.

Pembentukan rancangan penataan dapil tersebut dilakukan karena:

Pertama, karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.

Kedua, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan 7 prinsip penataan daerah pemilihan.

Menuju pesta rakyat pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Daftar Honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, Ini yang Tertinggi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

Dimana Pemilu 2024 nanti menjadi pesta rakyat yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Baru-baru ini pihak KPU baru menyelesaikan perekrutan Badan adhoc Pemilu 2024.

Badan Adhoc atau petugas pemilu 2024 yang bersifat sementara tersebut dibentuk untuk membantu menyukseskan pemilu yang adil, jujur dan bersih.

Petugas pemilu 2024 yang baru saja selesai dibentuk yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemukhtahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Masa Kerja, Tugas, Kewajiban hingga Besaran Gajinya

Petugas Pantarlih Pemilu 2024 baru saja dilantik pada Senin (6/2/2023).

Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024: PPK, PPS dan Pantarlih merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disusun dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Mulai dari perencanaan program dan anggaran Pemilu 2024 hingga pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada Pemilu 2024 nanti.

Dan saat ini untuk untuk tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan akan berakhir besok.

Dalam jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan telah dibuka mulai dari 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Sesuai PKPU NO 3 Tahun 2022 berikut jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 perencanaan program dan anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 penyusunan peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 pendafatran dan verifikasi peserta pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023 pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023 pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa kampanye pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 masa tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 rekapitulasi hasil perhitungan suara
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved