Pemilu 2024

Menuju Pemilu 2024, Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Berakhir Besok, Cek Jadwalnya

Maka dari itu semua wilayah di Indonesia harus segera menetap dapil dan juga jumlah kursi di provinsi masing-masing.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Menuju Pemilu 2024, penetapan dapil dan alokasi kursi berakhir Kamis (9/2/2023). 

KIP Aceh telah mempresentasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Se Aceh di KPU RI, pada Senin (21/11/2022)

Dilansir dari kip.acehprov.go.id untuk Pemilu 2024, KIP Aceh mengusulkan 103 Daerah Pemilihan dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota.

Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 daerah pemilihan DPRK.

Terhadap penambahan alokasi kursi tersebut meliputi 3 Kabupaten/Kota, yaitu di Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi.

Baca juga: Hasil Tes Administrasi Calon Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Diumumkan Hari Ini, Ada Tes Wawancara?

Kemudian Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi dan Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

Sedangkan terkait rancangan penataan Dapil DPRK di Aceh yang diusulkan perubahan penataan dapil dengan rinciannya yaitu:

1. Aceh Selatan 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

2. Aceh Tenggara 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

3. Kabupaten Aceh Utara 45 kursi, dengan 3 rancangan dapil, rancangan pertama 6 dapil, rancangan kedua 8 dapil dan rancangan ketiga 9 dapil.

Baca juga: Daftar Honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, Ini yang Tertinggi

4. Aceh Tamiang 35 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 5 dapil.

5. Kota Sabang, 20 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 2 dapil, rancangan ketiga 3 dapil.

6. Kota Langsa 25 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 4 dapil.

Pembentukan rancangan penataan dapil tersebut dilakukan karena:

Pertama karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.

Kedua, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan 7 prinsip penataan daerah pemilihan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved