Pemilu 2024
Menuju Pemilu 2024, Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Berakhir Besok, Cek Jadwalnya
Maka dari itu semua wilayah di Indonesia harus segera menetap dapil dan juga jumlah kursi di provinsi masing-masing.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Menuju pesta rakyat pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
Dimana Pemilu 2024 nanti menjadi pesta rakyat yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Baru-baru ini pihak KPU baru menyelesaikan perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024.
Badan Adhoc atau petugas Pemilu 2024 yang bersifat sementara tersebut dibentuk untuk membantu menyukseskan pemilu yang adil, jujur dan bersih.
Baca juga: Masa Kerja 38 Hari, Apa Tugas, Kewajiban dan Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Petugas Pemilu 2024 yang baru saja selesai dibentuk yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemukhtahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Petugas Pantarlih Pemilu 2024 baru saja dilantik pada Senin (6/2/2023).
Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024: PPK, PPS dan Pantarlih merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disusun dalam PKPU NO 3 Tahun 2022.
Mulai dari perencanaan program dan anggaran Pemilu 2024 hingga pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada Pemilu 2024 nanti.
Baca juga: Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Dijadwalkan Besok, Berikut Besaran Gaji hingga Santunan Kerja
Dan saat ini untuk untuk tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan akan berakhir Kamis (9/2/2023).
Dalam jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan telah dibuka mulai dari 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Maka dari itu semua wilayah di Indonesia harus segera menetap dapil dan juga jumlah kursi di provinsi masing-masing.
Sedangkan Provinsi Aceh telah menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada (21/11/2022) lalu.
Baca juga: Jadwal Pelantikan PKD Pemilu 2024 Mulai 5-6 Februari 2023, Segini Besaran Honor dan Santunan Kerja
Hal tersebut ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
KIP Aceh telah mempresentasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Se Aceh di KPU RI, pada Senin (21/11/2022)
Dilansir dari kip.acehprov.go.id untuk Pemilu 2024, KIP Aceh mengusulkan 103 Daerah Pemilihan dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota.
Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 daerah pemilihan DPRK.
Terhadap penambahan alokasi kursi tersebut meliputi 3 Kabupaten/Kota, yaitu di Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi.
Baca juga: Hasil Tes Administrasi Calon Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Diumumkan Hari Ini, Ada Tes Wawancara?
Kemudian Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi dan Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.
Sedangkan terkait rancangan penataan Dapil DPRK di Aceh yang diusulkan perubahan penataan dapil dengan rinciannya yaitu:
1. Aceh Selatan 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.
2. Aceh Tenggara 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.
3. Kabupaten Aceh Utara 45 kursi, dengan 3 rancangan dapil, rancangan pertama 6 dapil, rancangan kedua 8 dapil dan rancangan ketiga 9 dapil.
Baca juga: Daftar Honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, Ini yang Tertinggi
4. Aceh Tamiang 35 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 5 dapil.
5. Kota Sabang, 20 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 2 dapil, rancangan ketiga 3 dapil.
6. Kota Langsa 25 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 4 dapil.
Pembentukan rancangan penataan dapil tersebut dilakukan karena:
Pertama karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.
Kedua, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan 7 prinsip penataan daerah pemilihan.
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Sesuai PKPU NO 3 Tahun 2022 berikut jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.