Berita Nasional
Tak Diberi Biaya Nikah Setelah Larikan Anak Gadis, Seorang Remaja Bakar Rumah Sendiri
Pelaku adalah seorang remaja anak yang masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur dan kini sudah diamankan polisi.
Ketika diwawancara wartawan, RS mengaku berencana membakar rumahnya sejak malam dengan mempersiapkan 3 liter minyak.
Namun karena ayahnya tidur pada malam hari, niat itu diurungkannya hingga keesokan hari saat ayahnya pergi ke kebun.
“Tapi mikir juga (kalau bakar rumah malam hari) bapak aku ada di dalam (rumah).
Takut mati pula, susah. Jadi yang mau dibakar cuma rumah, bukan dia (bapak),” katanya saat duduk di kantor polisi.
Baca juga: Pendaftaran SPAN PTKIN 2023 Mulai Dibuka 16 Februari, Pahami Alur Pendaftarannya Berikut
Ayahnya yang mengetahui perbuatan anaknya langsung membawa RS ke Polsek Tebo Tengah.
Saat ini RS masih menjalani pemeriksaan.
RS disangkakan pasal 187 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Meski RS masih di bawah umur, tersangka tidak dapat dilakukan diversi karena hukumannya di atas 7 tahun.
Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Baca juga: LKPP Buka Lowongan Kerja 2023 Non ASN, 10 Bulan Dapat Rp 55 Juta, Mau? Cek Kualifikasinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Tak Diberi Biaya Nikah, Remaja 17 Tahun di Jambi Bakar Rumah Sendiri"
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.