CPNS 2023

Info CPNS 2023, Tersedia 24.419 Formasi, Cek Info Lengkapnya di Sini

Formasi CPNS 2023 akan lebih fokus bidang kehakiman, kejaksaan dan intelijen. Tersedia 24.419 Formasi CPNS.

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Jafaruddin
Instagram @nunuksuryani
Foto Unggahan Nunuk Suryani 

Sedangkan formasi PPPK untuk instansi pusat sebanyak 56.450.

Dari jumlah formasi CPNS 2023 itu sayangnya tidak ada kuota untuk instansi daerah.

Informasinya, instansi daerah hanya fokus pada seleksi PPPK, seperti PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis.

Rekrutmen CASN 2023, lanjut Menteri Anas, juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu.

Seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Baca juga: 67 Latihan Soal Tes CPNS 2023 Diprediksi Muncul Saat Ujian CAT, Segera Pahami!

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Usai usulan kebutuhan dari masing-masing instansi, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan.

Formasi CPNS 2023 tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan Pertimbangan Teknis BKN.

Dalam kesempatan lain di Hotel Grand Sahid Raya, Jumat (27/2/2023), Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menambahkan apabila rekrutmen ditargetkan lebih cepat dibandingkan tahun 2022 serta kemungkinan mulai dibuka pada Juni 2023 atau kuartal III.

Syarat Daftar CPNS 2023

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut :

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

Baca juga: Pelamar CPNS 2023 Siap-siap, Ini Formasi yang Dibuka Tahun Ini, Cek Cara Daftar dan Persyaratannya

- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- - Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved