Pemilu 2024
H-360 Jelang Pemilu 2024, Berikut Catatan Penting KPU Hadapi Pesta Rakyat
KPU telah memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 hingga saat ini 14 Februari 2023.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Setidaknya sampai dengan akhir tahun 2022 sudah tersedia satu komponen penting Pemilu 2024 yaitu 18 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024.
Demikian juga sudah dimulai proses pencalonan peserta Pemilu perseorangan bakal calon DPD, yaitu penyerahan bukti dukungan sebagai syarat pencalonan DPD.
Pelaksanaan kegiatan Pemilu 2024 kini berlanjut hingga 2023, beberapa diantaranya masih melangsungkan proses pembentukan Badan Adhoc.
Baca juga: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini, Cek Tahapan Berikutnya
Petugas Pemilu 2024 yang baru saja selesai dibentuk yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemukhtahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Petugas Pantarlih Pemilu 2024 baru saja dilantik pada Minggu (12/2/2023).
Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024: PPK, PPS dan Pantarlih merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disusun dalam PKPU NO 3 Tahun 2022.
Mulai dari perencanaan program dan anggaran Pemilu 2024 hingga pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada Pemilu 2024 nanti.
Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Berakhir Besok, Cek Jadwalnya
Menuju satu tahun pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat beberapa catatan penting yang harus dipahami diantaranya:
14 Februari 2023 adalah 1 Tahun genap menuju Hari H Coblosan Pemilu 2024, yaitu Rabu 14 Peb 2024.
Aspek strategis dalam sistem pemilu adalah:
1. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
2. Mekanisme Pencalonan
3. Metode Pemberian Suara
4. Formula Pemilihan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pemilu.jpg)