Penangkapan Ayah Merin

Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf kembali Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Irwandi Yusuf akan diperiksa KPK sebagi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin.

|
Editor: Budi Fatria
For TribunGayo.com
Baru menghinghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, kini mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kembali diperiksa KPK. 

Irwandi diketahui divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019.

Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Baca juga: Izil Azhar Alias Ayah Merin Mantan Panglima GAM Kini Ditahan di Rutan KPK

Mantan Gubernur Aceh itu mulai mendekam di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020. Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat.

Ia diketahui mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Sementara itu, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, Izil ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Izil kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Ayah Merin Minta Maaf 

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merih telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Izil Azhar alias Ayah Merin sempat menyampaikan maaf kepada masyarakat Aceh.

Permintaan maaf itu disampaikan Izil Azhar saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

KPK membeberkan kasus menjerat Ayah Merin menyatakan bahwa tersangka jadi perantara gratifikasi menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023), awalnya Izil ditanya sejumlah awak media mengenai pernyataan yang ingin disampaikan kepada warga Aceh saat digelandang petugas menuju Rutan KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved