CPNS 2023
Alur Pendaftaran CPNS 2023, Mulai Link Pendaftaran, Jadwal hingga Daftar Formasi
"Insya Allah, April kita bungkus (jumlah formasi), Clue-nya lebih banyak (formasi) dari tahun ini,” ujar Alex dikutip dari Instagram @cpnsindonesia.id
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
2. Seleksi Kompetensi Dasar
Pada tahapan ini, Anda akan mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), mengikuti tes wawancara, tes intelegensi umum, ujian karakteristik pribadi.
3. Ujian Kompetensi Bidang
Pada kesempatan ini, Anda akan mengikuti seleksi, Tes Substantif Bidang, Psikotes, Wawancara, Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan).
4. Integrasi Nilai
Ada dua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang 60 persen.
5. Pengumuman Lulus
6. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
2. Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
4. Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat pernyataan bebas Narkoba
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Prediksi Jadwal CPNS 2023
1. Pengumuman Seleksi CPNS – 30 Juni s.d 14 Juli 2023
2. Pendaftaran CPNS 2023 – 30 Juni s.d 21 Juli 2023\
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi – 28 s.d 29 Juli 2023
4. Masa Sanggah – 30 30 Juli s.d 1 Agustus 2023
5. Jawab Sanggah – 30 Juli s.d 8 Agustus 2023
6. Pengumuman Pasca Sanggah – 9 Agustus 2023
7. Pelaksanaan SKD – 25 Agustus s.d 4 Oktober 2023
8. Pengumuman Hasil SKD – 17 s.d 18 Oktober 2023
9. Persiapan pelaksanaan SKB – 19 Oktober s.d 1 November 2023
10. Pelaksanaan SKB – 8 s.d 29 November 2023
11. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB – 15 s.d 17 Desember 2023
12. Pengumuman Kelulusan - 18 s.d 19 Desember 2023
13. Masa Sanggah - 20 s.d 22 Desember 2023
14. Jawab Sanggah – 20 s.d 29 Desember 2023
15. Pengumuman Pasca Sanggah – 30 s.d 31 Desember 2023
16. Pengisian DRH – 1 s.d 18 Januari 2024
17. Usul Penetapan NIP - 19 Januari s.d 18 Februari 2024
Syarat pendaftaran CPNS 2023:
1. Nomor Induk Kependudukan (KTP)
2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
3. Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkip nilai pendidikan terakhir
4. Berkas pasfoto digital berwarna ukuran 200x150 piksel dalam format JPG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimum berukuran 30kb
5. Berkas fotocopy digital ijaazah dan transkip dalam format pdf berukuran 500kb
6. Surat elektronik (email) yang sellau anda akses secara berkala untuk mendapatkan informasi khusus
7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
8. Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti-Depdiknas, atau surat keterangan sudah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS untuk diketahui para CPNS 2023
Selain itu, kami juga telah merangkum besaran gaji dan tunjangan untuk 4 formasi prioritas pada tes CPNS 2023 ini.
Dimana jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.
Berikut besaran gaji PNS 2023:
1. Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
Besaran Gaji PPPK 2023
Untuk daftar gaji PPPK jika melihat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di terkait CPNS DISINI dan Google News
CPNS
Alur Pendaftaran CPNS 2023
Formasi CPNS 2023
Kapan CPNS 2023 Dibuka
TribunGayo.com
berita gayo terkini
CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun |
![]() |
---|
Info Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Terbaru: Lowongan di Kemensos, Kemenhub dan Bawaslu |
![]() |
---|
18.557 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Bawaslu di ACC Menteri PANRB: Menyongsong Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Kabar Terbaru! Pemerintah Lagi Detailkan Formasi PPPK-CPNS 2024 untuk IKN, Pendaftaran Segera Dibuka |
![]() |
---|
Daftar Link Pengumuman dan Kode Kelulusan CPNS Setjen DPR RI 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.