CPNS 2023

Alur Pendaftaran CPNS 2023, Mulai Link Pendaftaran, Jadwal hingga Daftar Formasi

"Insya Allah, April kita bungkus (jumlah formasi), Clue-nya lebih banyak (formasi) dari tahun ini,” ujar Alex dikutip dari Instagram @cpnsindonesia.id

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNNEWS.COM
Alur pendaftaran CPNS 2023, mulai dari link pendaftaran, jadwal hingga daftar formasi. 

TRIBUNGAYO.COM - Simak alur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS) 2023 mulai dari link pendaftaran, jadwal hingga daftar formasi.

Pemerintah resmi merekrut kembali tenaga CPNS 2023 setelah sebelumnya dilakukan pada tahun 2021.

Perekrutan CPNS 2023 ini diumumkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar beberapa waktu lalu.

Dimana seleksi CPNS 2023 ini dijadwalkan berlangsung pada Juni 2023 mendatang.

Sedangkan jumlah formasi CPNS 2023 lebih lengkap akan diumumkan pada April 2023.

Baca juga: Tes CPNS 2023, Simak Kisi-kisi Soal TIU Nomor 11 Pasti Keluar

Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementrian PANRB Alex Denni menyebutkan kalender seleksi CPNS 2023 telah selesai digodok dan seleksi akan dimulai lebih cepat dibanding tahun lalu.

"Insya Allah, April kita bungkus (jumlah formasi), Clue-nya lebih banyak (formasi) dari tahun ini,” ujar Alex dikutip dari Instagram @cpnsindonesia.id

Tidak hanya rekrutmen CPNS 2023, pemerintah juga melakukan rekrutmen terhadap PPPK 2023.

Sebab, pada tahun 2023 ini Kementrian PANRB akan berfokus pada pemenuhan tenaga guru dan kesehatan.

Baca juga: 33 Prediksi Soal SKD Ini Wajib Dikuasai Peserta CPNS 2023 Dilengkapi dengan Kunci Jawaban

Selain itu penambahan formasi di tahun 2023 ini juga dilakukan untuk mennyelesaikan tenaga honorer dan non ASN.

Namun terdapat bocoran formasi prioritas yang diumumkan oleh pemerintah diantaranya:

Formasi Prioritas

Melansir dari suar.grid.id formasi CPNS 2023 yang diusulkan tentu harus sesuai dengan 4 Arah kebijakan Rekrutmen CASN 2023:

Pertama, fokus pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan). Kedua, Talenta Digital.

Ketiga, rekrutmen secara selektif.  Keempat, pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terkena dampak Tranformasi Digital.

Baca juga: 4 Formasi Prioritas CPNS 2023 dari Penyandang Disabilitas Hingga Putra dan Putri Papua Barat

Rekrutmen CPNS 2023 ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu, seperti:

- Jaksa

- Hakim

- Dosen

- Tenaga teknis talenta digital.

Baca juga: 101 Prediksi Soal CPNS 2023 SKD Terbaru, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Untuk tes CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan diprioritaskan, yaitu:

- Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)

- Formasi Disabilitas

- Formasi Pengembangan Diaspora

- Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat.

Lantas bagaimana alur pendaftaran CPNS 2023?

Baca juga: TERBARU! 30 Contoh Soal Prediksi CAT CPNS 2023 TWK Beserta Kunci Jawaban

Sebelum dibuka pendaftaran CPNS 2023 ini, alangkah baiknya Anda memahami terlebih dahulu mengenai tahapan dan alur pendaftaran CPNS 2023.

Hal ini penting agar saat dibuka pendaftaran Anda tidak kebingungan terhadap cara pendaftaran CPNS 2023.

Alur Pendaftaran CPNS 2023

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.

Tahapan Seleksi CPNS 2023

1. Seleksi Administrasi

Dalam proses ini, pelamar harus melakukan beberapa hal penting, yaitu:

Pertama, mendaftarkan diri pada portal SSC ASN dengan login di sscn.bkn.go.id untuk mendapat Kartu Pendaftaran.

Kedua, unggah dokumen pendaftaran dan verifikasi dokumen.

2. Seleksi Kompetensi Dasar

Pada tahapan ini, Anda akan mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), mengikuti tes wawancara, tes intelegensi umum, ujian karakteristik pribadi.

3. Ujian Kompetensi Bidang

Pada kesempatan ini, Anda akan mengikuti seleksi, Tes Substantif Bidang, Psikotes, Wawancara, Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan).

4. Integrasi Nilai

Ada dua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang 60 persen.

5. Pengumuman Lulus

6. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

1. Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain

2. Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik

3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja

4. Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat pernyataan bebas Narkoba

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Prediksi Jadwal CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi CPNS – 30 Juni s.d 14 Juli 2023

2. Pendaftaran CPNS 2023 – 30 Juni s.d 21 Juli 2023\

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi – 28 s.d 29 Juli 2023

4. Masa Sanggah – 30 30 Juli s.d 1 Agustus 2023

5. Jawab Sanggah – 30 Juli s.d 8 Agustus 2023

6. Pengumuman Pasca Sanggah – 9 Agustus 2023

7. Pelaksanaan SKD – 25 Agustus s.d 4 Oktober 2023

8. Pengumuman Hasil SKD – 17 s.d 18 Oktober 2023

9. Persiapan pelaksanaan SKB – 19 Oktober s.d 1 November 2023

10. Pelaksanaan SKB – 8 s.d 29 November 2023

11. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB – 15 s.d 17 Desember 2023

12. Pengumuman Kelulusan - 18 s.d 19 Desember 2023

13. Masa Sanggah - 20 s.d 22 Desember 2023

14. Jawab Sanggah – 20 s.d 29 Desember 2023

15. Pengumuman Pasca Sanggah – 30 s.d 31 Desember 2023

16. Pengisian DRH – 1 s.d 18 Januari 2024

17. Usul Penetapan NIP -  19 Januari s.d 18 Februari 2024

Syarat pendaftaran CPNS 2023:

1.   Nomor Induk Kependudukan (KTP)

2.   Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir

3.   Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkip nilai pendidikan terakhir

4.   Berkas pasfoto digital berwarna ukuran 200x150 piksel dalam format JPG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimum berukuran 30kb

5.   Berkas fotocopy digital ijaazah dan transkip dalam format pdf berukuran 500kb

6.   Surat elektronik (email) yang sellau anda akses secara berkala untuk mendapatkan informasi khusus

7.   Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi

8.   Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti-Depdiknas, atau surat keterangan sudah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS untuk diketahui para CPNS 2023

Selain itu, kami juga telah merangkum besaran gaji dan tunjangan untuk 4 formasi prioritas pada tes CPNS 2023 ini.

Dimana jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.

Berikut besaran gaji PNS 2023:

1. Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan

Besaran Gaji PPPK 2023 

Untuk daftar gaji PPPK jika melihat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di terkait CPNS DISINI dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved