CPNS 2023

Waspada HOAX! Beredar CPNS 2023 Kementerian Pertanahan Dibuka, Begini Penjelasannya

Untuk itu, seluruh masyarakat Indonesia baiknya lebih berhati-hati dalam menelan semua informasi yang beredar.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
For TribunGayo.com
Waspada HOAX! Beredar Informasi CPNS Kementerian Pertanahan 2023 Dibuka, Ternyata Begini Penjelasannya. 

Dari informasi yang dihimpun Tribungayo.com dari akun Instagram @/openkerja pada, Jumat (27/1/2023) lalu.

Bahwa, KemenpanRB telah menetapkan kalender seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik itu untuk formasi CPNS 2023 maupun PPPK 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, bahwa untuk penetapan formasinya akan diumumkan pada bulan April 2023 mendatang.

Dengan begitu, pada kuartal III 2023 atau mulai juni 2023 pengumuman CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah bisa dimulai.

Selain itu Alex Denni juga memastikan bahwa, pembukaan seleksi CASN 2023 adalah untuk seluruh kebutuhan formasi, baik itu CPNS 2023 maupun PPPK 2023.

Untuk seleksi CASN 2023 ini juga dipastikan terbuka untuk umum, tidak hanya bagi calon dari sekolan kedinasan saja maupun khusus tenaga Kesehatan atau juga tenaga pendidik.

Dan selain itu juga dikabarkan, di tahun 2023 ini akan lebih banyak formasi yang dibuka untuk CPNS 2023 maupun PPPK 2023.

Baca juga: Beredar Informasi Bahwa CPNS 2023 Akan Dibuka Lebih Cepat dari PPPK, Apa Benar? Ini Penjelasannya

Hal tersebut lantaran pemerintah menargetkan untuk bisa menyelesaikan THK II non ASN dan lain-lain ditahun 2023 ini.

Jadi, perlu anda ketahui bahwa jadwal resmi penerimaan CPNS 2023 belum diterbitkan.

Namun, menjelang pendaftaran CPNS 2023, baiknya anda mempersiapkan diri dengan menguasai soal-soal  serta dokumen yang harus anda lengkapi sebelum mengikuti tes CPNS 2023.

Untuk memudahkan Anda, berikut akan Tribungayo.com rincika beberapa dokumen yang harus disiapkan serta alur pendaftaran CPNS 2023.

Alur Pendaftaran CPNS 2023

1. Akses portal SSCASN http:/sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCN menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga

3. Log In menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved