PPPK 2023

Tahun 2023, Sebanyak 580.202 Formasi PPPK Tenaga Guru Dibutuhkan

Selain pendaftaran CPNS 2023, formasi PPPK 2023 juga terbilang cukup banyak dibutuhkan pada tahun ini.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
gurupppk.kemdikbud.go.id
Tahun 2023, sebanyak 580.202 formasi PPPK tenaga guru dibutuhkan. 

Yaitu untuk PPPK dengan penempatan di instansi pusat mencapai 56.450.

Kemudian untuk PPPK 2023 dengan penempatan di instansi daerah dengan total kebutuhan mencapai 943.000.

Untuk formasi PPPK Tenaga Guru 2023 dibutuhkan pegawai sebanyak 580.202, formasi PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 327.542, dan formasi PPPK Tenaga Teknis mencapai 35.629 pegawai.

Sedangkan untuk formasi CPNS 2023 dengan formasi prioritas seperti Kejaksaan, Hakim, Dosen dan Tenaga teknis talenta digital mencapai 24.419 formasi.

Untuk itu, bagi anda yang merupakan lulusan atau sarjana Pendidikan, persiapkan segera dirimu agar tidak terkecoh saat melaksanakan ujian atau ketika melakukan pendaftaran PPPK 2023 nantinya.

Berikut akan TribunGayo.com jabarkan beberapa persyaratan untuk melamar sebagai PPPK tenaga guru.

Perlu diketahui, bahwa persyaratan dibawah ini, mengacu pada persyaratan PPPK tahun sebelumnya yang dilansir dari Kompas.com

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

Adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih 3.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved