Berita Nasional

Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Bawa Sabu dari Malaysia ke Jakarta

Seorang pemuda asal Aceh ditangkap polisi dalam kasus penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Join operation antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional. Sebanyak 3.072 gram sabu diamankan, dari dua penangkapan berbeda yakni pada Desember 2022 dan Februari 2023.(KOMPAS.com/Ellyvon Pranita) 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang pemuda asal Aceh ditangkap polisi dalam kasus penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

Pemuda dari Aceh ini membawa sabu dari Malaysia tujuan Jakarta dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Hingga kini, pelaku dan barang bukti (BB) dalam kasus penyudupan jaringan internasional itu sudah diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Mengutip Kompas.com, Jumat (24/2/2023) seorang pria berinisial FR (24) ditangkap pihak berwajib karena menyelundupkan sabu dari luar negeri ke Indonesia.

FR kedapatan menyelundupkan sabu pada 4 Februari 2023 saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pria asal Aceh ini terbang menggunakan Citilink Indonesia (QG-0503) rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Jakarta, Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Ringkus 7 Pelaku Jaringan Malaysia di Aceh & Sulsel, Sita Sabu 220 Kg & Ekstasi 705 Butir

Petugas di bandara kemudian memeriksa barang bawaan FR.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung FR, petugas mendapati adanya dua buah kemasan plastik berisi serbuk kristal putih.

Yang disembunyikan dalam lipatan pakaian dengan berat total 1.002 gram," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo Gatot saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Petugas yang mencurigai serbuk kristal putih tersebut kemudian membawa barang tersebut untuk diuji di laboratorium.

Berdasarkan hasil pengujian dengan alat deteksi dan uji laboratorium, serbuk kristal putih itu adalah narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu.

"Menurut keterangan yang bersangkutan (FR), ia hanya diminta untuk membawa bungkusan tersebut ke Indonesia oleh seorang kenalan WNI yang berada di Malaysia dan selanjutnya akan ada yang menghubungi setibanya di Indonesia," jelas Gatot.

Baca juga: Polisi Tangkap 200 Kg Sabu-Sabu di Perairan Aceh, 1 Orang Tersangka ikut Diamankan

Gatot menambahkan, sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Subdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut.

Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkoba Dirjen Bea Cukai, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kini sedang menelusuri lebih lanjut sindikat internasional pengedar narkoba ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana maksimal terhadap pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Bos Sabu Terpidana 20 Tahun Penjara Kabur dari Lapas Langsa Aceh, Begini Kronologi Pelariannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved