Berita Nasional

Gaji PNS Naik Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Kemenkeu

Gaji ASN diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS 2025.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PNS - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar. 

TribunGayo.com - Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar.

Informasi tersebut mencuat usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat program prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN menjadi salah satu dari delapan program quick wins pemerintah, yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara. 

Kenaikan gaji ini disebut akan diberikan kepada ASN khususnya bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Meski tercantum dalam Perpres, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai implementasi kebijakan kenaikan gaji tersebut.

“Kami sampaikan, belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (19/9/2025) dan dikutip TribunGayo.com pada Jumat (17/10/2025).

“Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri adalah terus mengawal serta mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa meskipun kebijakan kenaikan gaji ASN masuk dalam dokumen perencanaan nasional, tahap pelaksanaan dan pembahasan anggarannya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Tri Budhianto, menyampaikan bahwa pemerintah belum memiliki rencana kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.

Menurut Tri, hingga kini Kemenkeu belum menerima arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan alokasi anggaran terkait kenaikan gaji ASN di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang akan dinaikkan di 2026,” ujarnya yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 yang telah disusun tidak mencantumkan program kenaikan gaji ASN

Dengan demikian, kebijakan ini masih bergantung pada prioritas pemerintah di tahun anggaran mendatang.

“Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji menjadi prioritas, saya yakin itu akan diperhitungkan dan menjadi bagian dari APBN tahun depannya,” tutur Tri.

Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN tidak bisa diputuskan sepihak. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved