Berita Nasional

Bareskrim Ringkus 7 Pelaku Jaringan Malaysia di Aceh & Sulsel, Sita Sabu 220 Kg & Ekstasi 705 Butir

Kasus peredaran narkoba jaringan antarnegara dari Malaysia berhasil diungkap Polri.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Krisno Siregar (KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus peredaran narkoba jaringan antarnegara dari Malaysia berhasil diungkap Polri.

Sebanyak 7 orang tersangka ditangkap di Aceh dan Sulawesi Utara (Sulsel).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sabu seberat 220 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 705 butir.

Hingga kini, kasus tersebut masih dikembangkan oleh Bareskrim serta pelaku sudah ditahan.

Mengutip Kompas.com, Kamis (23/2/2023), Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyita total 220 kilogram (Kg) sabu dari pengungkapan dua kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di wilayah Aceh dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada periode Februari 2023.

Total ada tujuh tersangka diamankan dari dua kasus pengungkapan itu. Selain itu, polisi juga menyita 705 butir ekstasi.

Baca juga: Bareskrim Ringkus 6 Tersangka Sindikat Bisnis Streaming Porno Lewat Aplikasi Bling2

"Pertama TKP-nya adalah di wilayah hukum Polda Sulsel. Kedua TKP-nya di wilayah hukum Polda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Krisno menjelaskan, kasus pertama adalah peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Sulsel.

Pada 3 Februari 2023, sekitar pukul 11.10 WITA, tim berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan I di wilayah Kota Parepare dengan barang bukti 15 kg sabu dan 705 butir ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka itu, polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial RW di Makasar, Sulsel dan seorang perempuan KRA di Gowa, Sulsel.

Dalam penangkapan itu turut diamankan juga 5 kg sabu.

Menurut Krisno, dari hasil interograsi terhadap tersangka AA diketahui bahwa ia diperintahkan oleh seorang berinisial W untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara serta dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar.

Baca juga: Polda Aceh Kembali Sita Sabu 42 Kg dari Sindikat Jaringan Malaysia-Aceh, 2 Pelaku Buron

Adapun saat ini polisi juga telah menetapkan W masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sejauh ini, dari penelusuran penyidik, W diketahui sebagai warga negara Indoensia (WNI) yang ada di luar negeri.

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal Ferry,” jelas Krisno.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved