PPPK 2023

PPPK 2023, Sebanyak 327.542 Formasi Tenaga Kesehatan Dibutuhkan untuk Instansi Daerah

Pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan bahwa akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Money.kompas.com
Pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan bahwa akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. 

Jika kita mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Pelamar PPPK Kesehatan juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan 2022.

Berikut beberapa syarat pendafatran PPPK Tenaga Kesehatan jika kita mengacu pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Beredar Informasi Bahwa CPNS 2023 Akan Dibuka Lebih Cepat dari PPPK, Apa Benar? Ini Penjelasannya

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan

Syarat Umum Pendafatran PPPK Tenaga Kesehatan

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Syarat Khusus

Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja

  • paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 3 tahun untuk jenjang muda
  • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman

  • paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Bagi pelamar penyandang disabilitas

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Kemudian, Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update berita lainnya terkait PPPK 2023 DISINI dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved