Berita Aceh Tengah
Sekjend Asosiasi Getah Pinus Sebut Pendapatan Asli Aceh Bobol dari Sektor Getah Pinus
Ia meminta Gubernur Aceh harus melakukan evalusi menyeluruh terkait pengelolaan getah pinus.
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Sekretaris Jendral Asosisiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo Zam Zam Mubarak menyikapi Nota Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Nomor 875.1/ 27 tanggal 25 Januari 2023.
Isinya terkait penempatan petugas KPH di Industri Pengolahan hasil hutan bukan kayu (Getah Pinus)
Menyikapi persoalan tersebut bahwa kebijakan tersebut Zam Zam Mubarak mengatakan hal tersebut berpotensi terjadi penyalah gunaan wewenang.
Kemudia berdampak terhadap tidak kondusifnya investasi pengolahan getah pinus.
Ia meminta Gubernur Aceh harus melakukan evalusi menyeluruh terkait pengelolaan getah pinus.
Baca juga: YARA Minta Pabrik Pengolahan Getah Pinus Tidak Manfaatkan Ingub Jadi Monopoli Harga
Perlu dilakukan kajian akademik terkait tataniaga getah pinus yang telah berkontribusi terhadap pendapatan ekonomi rakyat pedalaman sekaligus penyumbang devisa negara.
"Langkah cerdas perlu dilakukan dalam monitoring peredaran getah pinus salah satunya optimalisasi peran polisi hutan dalam pengawasan konsesi lahan getah pinus," jelas Zam Zam.
Menurutnya, penempatan Polisi Hutan (Polhut) di pabrik menjadi aneh karena teritorial pabrik bukanlah kewenangan Polhut
"Idealnya Polhut ditempatkan di hulu produksi getah mentah yaitu Hutan bukan Pabrik terkait monitoring pabrik perlu dilakukan audit oleh pihak yang punya kompetensi dan otoritas," jelasnya.
Zam Zam menambahkan Pemerintah Aceh dalam mengelola getah pinus masih belum maksimal.
Baca juga: Mahasiswi PKL Unimal Tanam Pohon Pinus di Areal Konsesi THL
"Bagaimana mungkin Aceh mampu mengelola hasil tambang dan sumber daya strategis lainya sudah saatnya Pemerintah Aceh cerdas mengelola sumber daya strategis yang berperan terhadap devisa negara," jelas Zam Zam.
Zam Zam berharap Gubernur Aceh dapat membagi kewenanganya kepada kepala daerah tingkat dua untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan getah pinus dalam bentuk tugas pembantuan Gubernur.
Pengelola getah pinus dapat diberikan kepada para Bupati karena jauhnya rentang kendali pemerintahan sekaligus memperkuat tataniaga getah pinus.
"Koordinasi sistem keamanan getah pinus perlu dilakukan berbasis riset dan meningkatkan profesionalisme aparatur terkait," tutup Zam Zam. (*)
Baca juga: Polres Gayo Lues Tangani Tiga Kasus Penyelundupan Getah Pinus ke Medan, Barang Bukit Capai 5,8 Ton
pinus
getah pinus
Gubernur Aceh
Aceh Tengah
Asosisiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Aceh
Polisi Hutan
Polhut
berita tribun gayo hari ini
Pengurus BKMT Aceh Tengah 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Wabup |
![]() |
---|
Vitriani Muchsin Hasan Dilantik Jadi Ketua BKMT Aceh Tengah, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Dukung Layanan Keagamaan, Pemkab Aceh Tengah Hibahkan Lahan ke Kemenag |
![]() |
---|
Audiensi dengan Kemenparekraf, Aceh Tengah Siap Kembangkan Wisata Unggulan |
![]() |
---|
Dayah Ulumul Quran Quba Bebesen Aceh Tengah Umumkan Tiga Santri Berprestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.