CPNS 2023

Kuota Formasi CPNS 2023 Membeludak, Simak Cara Pengisian Formasinya

Selain itu, Alex Denni juga memastikan bahwa pembukaan seleksi CASN 2023 adalah untuk seluruh kebutuhan formasi, baik itu CPNS 2023 maupun PPPK 2023.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Medan
Formasi CPNS 2023 akan lebih diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan tertentu. Tapi, 1 juta bukanlah jumlah yang sedikit untuk formasi CPNS 2023. 

Untuk tes CPNS 2023 ini diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan diprioritaskan, yaitu :

1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)

Kriteria khusus bagi CPNS dengan lulusan terbaik ini, memiliki IPK lebih dari 3,5 dan harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A.

Para pelamar bisa menunjukkan bukti kelulusan berupa ijazah, akreditasi BAN-PT, dan surat keterangan lulusnya dengan hasil cumlaude dari KemendikbudRistek.

Baca juga: Menjelang Pendaftaran CPNS 2023 DIbuka, Siapkan Dokumen Ini dan Perhatikan Jumlah Formasinya

2. Formasi untuk pemuda, putra dan putri Papua dan Papua Barat

Formasi khusus untuk pemuda, putra dan putri Papua dan Papua Barat, Peserta seleksi CPNS harus melampirkan akte kelahiran dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti.

3. Formasi untuk penyandang disabilitas

Formasi ini khusus penyandang disabilitas, dan diberikan Kouta 2 persen dari jumlah Kouta total di instansi.

Peserta CPNS penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.

4. Formasi untuk diaspora

Formasi CPNS berikutnya untuk para pelamar WNI yang menetap di luar negeri dengan tujuan  bekerja atau sedang menempuh pendidikan.

Peserta harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib.

Pada umumnya peserta dari diaspora merupakan peneliti, dosen, dan  analis yang berijazah minimal S2, serta perekayasa minimal S1.

Jumlah Formasi CPNS 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu memberikan informasi bahwa, formasi CPNS dan PPPK 2023 mengacu pada kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintan daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved