Berita Aceh Tenggara

DPRA Sosialisasi Draf Revisi UUPA, Ketua DPRK Agara Minta Dana Otsus Naik dan Stara DAU Nasional

Tim DPRA Dapil 8 (Gayo Lues - Aceh Tenggara) sosialisasikan draf revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, di Gedung DPRK Aceh

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Ketua Tim IV Sosialisasi Draf Revisi UU Pemerintah Aceh, H Ali Basrah SPd MM 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim DPRA Dapil 8 (Gayo Lues - Aceh Tenggara) sosialisasikan draf revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, di Gedung DPRK Aceh Tenggara, Kecamatan Babussalam, Kamis (2/3/2023).

Ketua Tim IV Sosialisasi Draf Revisi UU Pemerintah Aceh, H Ali Basrah SPd MM yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRA, mengatakan, kegiatan ini untuk merubah beberapa pasal dan ayat yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dianggap harus disesuaikan dengan kondisi Aceh saat ini. 

Misalnya, dana Otsus Aceh dari 2 persen turun menjadi 1 persen tahun 2023 hingga tahun 2027.

Persoalan pendidikan, dayah, pelabuhan, hubungan internasional dan hal lainnya.

Menurut Ali Basrah yang juga Sekretaris DPD Golkar Aceh, menyebutkan bahwa sosialisasi Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh itu akan dilaksanakan di 6 kabupaten seperti Kabupaten Aceh Tenggara, Singkil, Gayo Lues, Subulussalam, Aceh Selatan dan Abdya.

Baca juga: Tim Revisi UUPA Sempurnakan Draf, Ketua DPR Aceh: Bulan Ini Gelar RDPU di 23 Kabupaten/Kota

Baca juga: Calon Daerah Otonomi Baru Aceh Malaka Dukung Revisi Pemekaran di UUPA

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza SSTP MSi yang juga Sekretaris DPD Golkar Aceh Tenggara, mengharapkan agar penganggaran Dana Otsus Aceh diperpanjang dengan ketentuan tidak terbatas waktu dan naik dari 1 persen menjadi 3 persen stara DAU Nasional.

"Inilah yang harus kita perjuangkan di Pemerintah Pusat melalui DPR Aceh," ujar Denny. 

Acara itu dihadiri, Anggota DPR Aceh Yahdi Hasan, Rijaluddin dan Anggota DPR Aceh lainnya, anggota dan pimpinan DPRK Agara, para OPD, ormas, Ketua Parpol dan pejabat lainnya.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved