SIM Keliling

Jumlah Pembuat SIM di Aceh Tenggara Bertambah, Hari Ini Sebanyak 23 Orang 

Layanan Satpas SIM Polres Aceh Tenggara di buka mulai Senin hingga Kamis pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH. 

Jumlah Pembuat SIM di Aceh Tenggara Bertambah, Hari Ini Sebanyak 23 Orang 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 23 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Aceh Tenggara, di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, mengatakan jumlah yang membuat SIM bertambah menjadi 23 orang.

Layanan Satpas SIM Polres Aceh Tenggara di buka mulai Senin hingga Kamis pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," kata AKBP Raden Doni Sumarsono. (*)

Baca juga: Harga Emas Jonson dan London di Aceh Tenggara Naik Lagi

Baca juga: Usut Kasus Pupuk Subsidi di Aceh Tenggara, Jaksa Periksa 6 Distributor dan 100 Kios Pengecer

Baca juga: Parkir di Pekan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara Butuh Pembenahan

Baca juga: Harga Sapi Jelang Meugang Ramadhan di Aceh Tenggara Naik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved